Berkas Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dilimpahkan ke Kejaksaan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengklaim bahwa berkas dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Argo mengatakan, berkas tersebut sudah diserahkan pada 15 Januari 2020 kemarin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas sudah jadi, sudah dikirim (ke Kejaksaan) tanggal 15 (Januari) kemarin," kata Argo saat ditemui di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).


Oleh sebab itu, saat ini Polri masih menunggu Kejaksaan memeriksa berkas tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau perlu diperbaiki oleh Kejaksaan.

"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan, jadi kami tunggu keputusan jaksa," tambahnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menangkap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan anggota polisi aktif yag menjadi eksekutor kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019).

Setelah ditangkap, Rahmat dan Ronny telah ditetapkan sebagai tersangka. 
Dalam kasus ini, motif tersangka melakukan teror dengan air keras lantaran sakit hati dengan Novel karena dianggap menjadi pengkhianat.

Terkait penetapan dua tersangka itu, Polda Metro Jaya sempat memeriksa Novel Senin (6/1/2020).

Novel Baswedan memprediksi tidak mungkin motif pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya terkait urusan personal, sebab dia tidak mengenal keduanya. Terlebih, Novel juga tidak pernah bersinggungan langsung dengan keduanya saat masih menjabat sebagai polisi.

Novel menduga, penyerangan terhadap dirinya berkaitan dengan tugasnya sebagai penyidik KPK. Dalam hal ini, penyerangan yang terjadi kurang lebih dua setengah tahun lalu merujuk pada pekerjaan Novel dalam memberantas korupsi di tanah air.