Dugaan Penyimpangan Tunjangan Transportasi, Oknum DPRD Pekanbaru Telah Diklarifikasi

Dugaan Penyimpangan Tunjangan Transportasi, Oknum DPRD Pekanbaru Telah Diklarifikasi

RIAUMANDIRI.CO - Proses audit dugaan penyimpangan tunjangan transportasi yang dilakukan seorang wanita berinisial IYS masih berproses di Inspektorat Kota Pekanbaru. Terhadap oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut juga telah dimintai keterangan.

Pengusutan perkara itu sebelumnya dilakukan Tim Jaksa pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pengusutannya kemudian masuk dalam tahap penyelidikan.


Proses penyelidikan rampung pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, pihaknya melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru.

Sudah berjalan beberapa bulan, proses audit yang dilakukan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) itu tak kunjung tuntas. Inspektur Kota Pekanbaru, Syamsuwir menyampaikan, audit tersebut masih berjalan. 

"Masih berproses di Inspektorat," ujar Syamsuwir, Rabu (24/8).

Dalam pengusutan tersebut, kata Syamsuwir, pihaknya telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Termasuk IYS.

"IYS sudah kami mintai keterangan. Kemudian, Syahrir (mantan Ketua DPRD Pekanbaru), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,red), Sekwan (Sekretaris DPRD Pekanbaru,red) dan Kabag Umum (DPRD Pekanbaru)," sebut dia.

Saat ditanya, kapan audit tersebut rampung, Syamsuwir belum dapat memastikannya. Karena hasil audit nantinya akan digunakan Kejari Pekanbaru untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut.

"Belum bisa saya pastikan. Nanti saya tanyakan ke tim," pungkas Syamsuwir. 

Diketahui, IYS dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut AMPR, IYS telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.

Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji IYS dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.

Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.

Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.

Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.



Tags Korupsi