Tiga Kali Gagal Lelang, PT GTJ Kembali Menangkan Swastanisasi Sampah Zona I

Tiga Kali Gagal Lelang, PT GTJ Kembali Menangkan Swastanisasi Sampah Zona I

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah tiga kali gagal lelang, akhirnya PT Godang Tuah Jaya kembali memenangkan tender swastanisasi sampah zona I Pekanbaru yang diadakan untuk keempat kalinya. 

Berdasarkan penelusuran Riaumandiri.co di website resmi http://lpse.pekanbaru.go.id, PT.GTJ, dinyatakan lolos untuk syarat administrasi dan teknis. Dengan penawaran  73.003.586.359,00, dari nilai pagu paket senilai Rp 85.103.769.722,00.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Zulfikri, ketika dikonfirmasi Kamis,(9/8) mengaku tidak tahu. Dia beralasan sedang berada di luar kota, kendati demikian dia menegaskan, untuk keputusan pemenang lelang pihaknya sudah menyerahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).


"Saya belum tahu, sedang berada di luar kota. Tapi yang jelas untuk keputusan pemenang lelang kami menyerahkannya ke ULP. Yang jelas kalau sudah sesuai persyaratan dan aturan, tak masalah," kata dia.

Dalam persoalan lelang kata Zulfikri, pihaknya hanya sebatas menyerahkan terkait persyaratan, kerangka acuan kerja, spesifik teknis.

Disinggung terkait pernyataan yang disampaikan pernah juga diutarakan saat lelang ketiga dilaksanakan, lantas PT.GTJ dinyatakan menang kemudian dibatalkan karena tidak memenuhi salahsatu persyaratan yakni nilai kemampuan dasar perusahaan kurang, Zulfikri, menjelaskan, bisa saja PT.GTJ sudah melengkapinya.

"Bisa saja PT.GTJ dimenangkan karena sudah melengkapi persyaratan yang sebelumnya kurang, salahsatunya terkait KD (Kemanpuan Dasar). Untuk detailnya tanya saja ke pihak ULP," imbuh Zulfikri.

Kepala ULP Kota Pekanbaru, Mus Alimin, hingga berita ini diterbitkan tak bisa ditemui. Coba dihubungi melalui sambungan telepon di tiga nomor pribadi miliknya tak satupun yang aktif.

Seperti diketahui PT.GTJ, sudah pernah dinyatakan jadi menang dalam lelang swastanisasi sampah zona I untuk periode ketiga sebelumnya, Jumat, 13 April 2018 lalu. Namun sejak keputusan diumumkan DLHK tak kunjung melakukan penandatanganan kontrak untuk memulai operasional pengangkutan.

Reporter: Suherman



Tags Pekanbaru