Sepuluh Parpol yang Daftar ke KPU Belum Lengkapi Dokumen, Ini Partainya

Sepuluh Parpol yang Daftar ke KPU Belum Lengkapi Dokumen, Ini Partainya

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 31 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai hari ke-13, Sabtu (13/8/2022).

Dari 31 parpol yang mendaftar tersebut,
21 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan telah lengkap oleh KPU. Sisanya 10 parpol dokumen pendaftarannya belum lengkap.

Anggota KPU Idham Holik menyebutkan dokumen yang belum lengkap tersebut menyangkut persoalan input data oleh para parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung seratus persen.

"Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," kata Idham dalam keterangan persnya, Sabtu (13/8/2022).

KPU memberi kesempatan waktu bagi parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

"Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan paepol bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," kata Idham.

Sepuluh parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.

Sedangkan 21 parpol yang telah lengkap dokumen mendaftarkannya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.

Dia menjelaskan, pada Minggu besok ada sembilan parpol yang rencananya mendaftar ke KPU, yaitu Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

Sementara itu, anggota KPU August Melasz menyebutkan ada 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (*)



Tags PARTAI