JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Hakim Terhadap Mantan Ketua DPRD Bengkalis

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Hakim Terhadap Mantan Ketua DPRD Bengkalis
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Vonis penjara selama tiga tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis. JPU kemudian mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan itu. 
 
Heru Wahyudi merupakan salah satu pesakitan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Di PT Pekanbaru, Heru divonis tiga tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsidair dua tahun penjara. 
 
Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 04/Pidsus-TPK/2017/PN.PBR tanggal 31 Mei 2017. Dalam putusan tersebut, Heru divonis kurungan 1,5 tahun penjara. Selain itu, Politisi PAN itu juga dibebankan biaya denda Rp50 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti Rp15 juta subsidair 6 bulan penjara.
 
Putusan ke dua tingkat lembaga peradilan ini sangat jauh dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp385 juta subsidair 4,5 tahun penjara.
 
"Kita ajukan kasasi (ke Mahkamah Agung), karena putusan banding di PT Pekanbaru tidak sesuai dengan tuntutan," ungkap JPU Budi Fitriadi, Jumat (29/9).
 
Saat ini, kata Budi, pihaknya tengah menyusun memori kasasi sebelum pihaknya menyerahkan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke MA. "Penyataan kasasinya sudah kita sampaikan Selasa (26/9) kemarin. Sekarang kita sedang mempersiapkan memori kasasi terhadap putusan banding PT tersebut. Secepatnya akan dilimpahkan," imbuh Budi.
 
Terpisah, Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membenarkan adanya pernyataan kasasi kalau pihaknya dari JPU. "Sudah kita terima memang JPU ajukan Kasasi," terang Denni. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 30 September 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang