Revisi Perpres, Anggota DPR Harapkan BBM Bersubsidi Tak Langka Lagi

Revisi Perpres, Anggota DPR Harapkan BBM Bersubsidi Tak Langka Lagi

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dengan revisi Perpres itu, diharapkan membawa perubahan signifikan atas distribusi BBM bersubsudi yang kini bermasalah dan langka di sebagian daerah.

"Revisi ini harus memperjelas alokasi, distribusi, dan penetapan harga di tingkat pengecer," kata Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto, Jumat (29/7/2022).

Menurut Bambang, perubahan ini harus memperjelas proses pengalokasian, pendistibusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna.

"Alokasi menyangkut angka, jumlah volume, dan nilai subsidi, data base-nya harus jelas apakah diambil dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan, atau berdasarkan hitungan hasil penelitian. Angka ini yang akan dijadikan dasar untuk menghitung angka subsidi," papar politisi Partai Golkar itu.

Ia menambahkan, komponen yang juga penting dalam regulasu BBM adalah soal harga. Ini harus eksplisit dituangkan dalam Perpres yang baru nanti.

"Komponen harga adalah unsur yang harus dituangkan dalam perubahan Perpres ini, agar masyarakat mendapatkan kepastian harga," katanya.

Legislator dapil Jabar VIII itu sekali lagi menyerukan agar Perpres ini bisa memperjelas alokasi subsidi, baik jumlah dan nilai, sekaligus memperjelas siapa penerimanya dan dapat memberikan kepastian waktu dan harga.

Dengan kepastian tersebut, sambung Bambang, dunia usaha juga punya kepastian berusaha. Dan pada akhirnya, BBM subsidi bisa diakses oleh kelompok yang berhak dengan tepat sasaran. (*)



Tags BBM