Advokat Alvin Lim Ngamuk di Persidangan

Advokat Alvin Lim Ngamuk di Persidangan

RIAUMANDIRI.CO - Proses persidangan Alvin Lim di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) berlangsung panas. Terdakwa yang merupakan advokat menduga majelis hakim melanggar hukum acara.

Dalam keterangan tertulisnya, Alvin menyebut dugaan kriminalisasi terlihat kental, di mana Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo menolak hak Terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) sehingga melanggar pasal 65 KUH Acara Pidana dan pasal 161 ayat 1 huruf c KUHAP di mana sebelum putusan, Hakim wajib mendengarkan saksi meringankan yang diajukan oleh Terdakwa atau penasehat hukumnya.

"Hak Terdakwa sudah hilang karena sudah 2 tahun sidang tidak selesai karena terdakwa sakit tidak hadir. Jadi masukkan saja keberatan dalam pledoi," kata Hakim Ketua, Arlandi.


Ditanggapi oleh Alvin Lim, "Bagaimana ketika seseorang sakit dan tidak hadir malah dianggap tidak koperatif dan kehilangan hak asasi manusia? Yang menyatakan saya sakit adalah dokter negara yang dihadirkan Jaksa di depan persidangan dari RSUD Adhyaksa, RS pemerintah. Dokter memeriksa saya di depan persidangan dan dinyatakan saya sakit tidak layak sidang. Lalu saya sakit, saya disalahkan karena sidang tertunda."

Menurut Alvin, alasan Hakim Ketua Arlandi tidak logis, karena hakim mempermasalahkan kenapa kemaren sakit dan esok harinya bisa sehat.

"Apakah jika hari ini saya sakit, besok harus makin parah dan terus mati? Apakah tidak boleh orang sakit lalu besok sembuh dan beraktivitas? Sudah terlihat jelas, Majelis Hakim hanya mau buru-buru sidang putusan dan memenjarakan saya," ujar Alvin Lim, pengacara Vokal yang gigih membela para korban investasi bodong.

Jaksa penuntut umum keberatan jika Terdakwa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, "Yang Mulia, dalam pasal 165 hanya mengatakan saksi bukan ahli. Jadi kami keberatan, Terdakwa mengajukan saksi," ujar JPU.

Alvin Lim mengaku bingung, heran atas keberatan JPU, "Sidang sebelumnya JPU bentak-bentak nantangin untuk buktikan di pengadilan katanya. Sekarang mau saya buktikan di Pengadilan, malah ketakutan dan keberatan. Kalo 11 JPU yang sekarang ditugaskan lawan Alvin masih kurang, tambah saja 30 lagi, ga apa. Masa Adhyaksa takut dan keberatan Terdakwa ajukan saksi dan ahli sih, malu-maluin aja. Kalo memang mau kriminalisasi tanpa persidangan yang legal, langsung aja vonis seumur hidup atau tembak mati aja langsung. Mau langgar hukum, jangan setengah-setengah." tegas Alvin.

Advokat Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm juga ikut terheran-heran persidangan itu. "Tanda-tanda bahwa hukum bukan lagi panglima, setelah kasus Ferdy Sambo yang menguncang negara, kini Pengadilan secara terang-terangan bersikap Dzolim dan menjadi tempat di mana Hukum Acara dilanggar. Menyedihkan sekali." ujar Saddan.

Masyarakat diminta waspada karena kriminalisasi kerap terjadi. Para korban kriminalisasi diharap untuk menghubungi LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) agar mendapatkan pendampingan.

Kejadian dan sidang lengkap ditayangkan di kanal Youtube LQ Indonesia: KLIK di Sini



Tags Hukum