Empat Bulan DPO

Tersangka Curat Dibekuk Polisi

Tersangka Curat Dibekuk Polisi

Pekanbaru (HR)-Sempat menghilang sejak Januari 2015 lalu, Kamis (2/4)  Eko Widodo als Ambo (30) warga Kampung Bukit, Kecamatan Rumbai Pesisir berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Mapolsek Rumbai Pesisir di Jalan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Keberadaan tersangka diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat dan petugas langsung dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka di  Kota Dumai.
"Berangkat dari laporan korban dan informasi masyarakat, kita akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kota Dumai. Dari informasi tersebut tersangka berhasil kita kejar dan kita bekuk di Kota Dumai," jelas Kanit Reskrim Mapolsek Rumbai Pesisir Ipda Bahari Abdi, Senin (6/4).
Dipaparkan Abdi, penangkapan tersangka ini berawal dari dua laporan warga di wilayah Rumbai Pesisir tepatnya di Komplek Chevron Rumbai Pesisir. Melalui perkembangan terhadap tersangka regi yang telah ditangkap sebelumnya.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu sebanyak 25 kotak keramik granit yang elah dijual tersangka di luar kota dan empat lempengan besi plat yang ditemukan satu dirumahnya dan tiga lagi di penjualan besi tua," papar Abdi.
Sementara ini terhadap tersangka Eko Widodo als Ambo (30) dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman minimal 7 tahun penjara. Dalam kasus ini petugas masih mengejar seorang tersangka lagi berinisial JS yang terlibat saat melakukan aksinya di Komplek Chevron tepatnya di Sungai Ambang.(nom)