Divonis 2,5 Tahun, Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Diperintahkan Hakim Ditahan di Sel

Divonis 2,5 Tahun, Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Diperintahkan Hakim Ditahan di Sel

RIAUMANDIRI.ID, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bendahara Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan Iptu Yusuf Purwantoro, karena terbukti bersalah atas pidana penipuan dan penggelapan Rp 1 miliar pada korbannya, A Wijaya. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu dibui selama 3 tahun 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 372, 278 KHUP dan dijatuhkan hukuman badan selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua Zulkifli, di ruang sidang Kamis (9/7/2020).

Hakim Zulkifli juga memerintahkan terdakwa agar segera ditahan di sel, setelah sebelumnya Iptu Yusuf hanya menjalani tahanan kota selama proses persidangan.


Terkait putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum kasus ini, Ridwan Saputra mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya pada pekan berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan ini terjadi pada Mei 2018, yang bermula saat Yusuf meminjam uang Rp1 miliar pada korban Wijaya yang juga teman kelasnya dulu di SMP.

Sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa meminjam Rp 1 miliar pada Wijaya pada 25 Mei 2018, ternyata untuk digunakan atasannya, mantan Kasat Brimob Polda Sulsel Kombes Totok Lisdiarto.

Padahal dalam pengakuannya pada korban, terdakwa meminjam uang untuk membayar dana talangan sementara tunjangan kinerja personel Brimob, yang dijanjikan akan dibayar terdakwa pada 1 Juni 2018. Wijaya telah berulang kali meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada itikad baik dari Yusuf.



Tags Hukum