Sebelum Ditangkap, Arif Palembang Urus Proyek di Jakarta

Sebelum Ditangkap, Arif Palembang Urus Proyek di Jakarta

RIAUMANDIRI.CO - Arif Budiman memilih berada di Jakarta untuk mengurus pekerjaannya, dari pada menjalani proses hukum yang menjeratnya. Hingga akhirnya, pengusaha yang kerap disapa Arif Palembang itu diringkus pihak kepolisian.

Arif adalah debitur salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. 


Penanganan perkara itu sebelumnya dilakukan penyidik pada Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Sejak berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik telah memanggil Arif Budiman dua kali. Hanya saja, tersangka tidak pernah datang sehingga pencarian dilakukan sejak beberapa hari lalu. 

Petugas juga sudah datang ke rumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi membawa perangkat daerah setempat untuk menjemput tapi tersangka tidak berada dari rumah.

Lalu, pada Rabu (6/7), penyidik mendeteksi keberadaan tersangka di Jakarta. Tim berangkat ke Jakarta dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian. Kamis (7/7) tengah malam, petugas melihat tersangka di Jalan Haji Agus Salim, tepatnya di kawasan Gambir Jakarta. 

Kicky Arityanto kemudian memaparkan alasan Arif Palembang berada di Jakarta. Di sana, Arif diketahui tengah mengurus bisnisnya.

"Saya konfirmasi, katanya ngurus kerjaan di Jakarta. Tapi sudah diburu sama tim dari Polda Riau dan dijemput di Jalan (Haji) Agus Salim, kalau tak salah. Pas di jalan dijemputnya," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) itu.

Pagi harinya, Arif langsung dibawa ke Pekanbaru dan langsung diserahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya dilakukan proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, kata Kicky, proses berikutnya adalah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. "Nanti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," sebut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru itu.

"Sudah. Sudah siap dakwaannya," sambung mantan Kasi Intelijen Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) itu seraya mengatakan, ada 8 orang Jaksa yang nantinya bertindak sebagai Penuntut Umum.

"Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi 4 orang, dari kita (Kejari Pekanbaru,red) 4 orang," pungkas Kicky.

Diketahui, Arif Palembang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Dia ditahan sejak Kamis kemarin.

Arif Palembang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam kasus ini, Arif Budiman tidak sendirian. Masih ada tersangka lain, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, yang merupakan mantan pegawai bank tersebut, dan sudah ditahan dalam perkara yang lain.

"Tersangka Indra sudah lebih duluan karena pidana perbankan, tahap duanya pada Senin depan," pungkas Kicky.

Adapun  kronologis perkara yang menjerat kedua tersangka, yakni tersangka Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru tersebut.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Atas pencairan KMKK tersebut masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh tersangka Arif Budiman.

Tersangka Arif Budiman selaku nasabah memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank tersebut. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Arif Budiman yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.

Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Dengan rincian, pihak bank sebanyak 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekretariat DPRD Riau 3 orang, dan Disdik Kuansing 1 orang. Lalu, pihak penarik pencairan cek 6 orang, serta saksi ahli 3 orang.

Selain itu, penyidik juga telah mengantisipasi sejumlah barang bukti serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi sebesar Rp7.233.091.582.(Dod)



Tags Korupsi