Pemkab Kuansing Pangkas Tenaga Honorer

Pemkab Kuansing Pangkas Tenaga Honorer

RIAUMANDIRI.CO - Masih belum jelasnya nasib tenaga honorer di Pemerintah kabupaten Kuansing, hal ini membuat pemkab harus mengambil sikap sebagai bentuk solusi untuk bisa mengakomodir tuntutan pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K) di Kuansing.

Adapun sikap tersebut yakni dengan melakukan pemangkasan jumlah tenaga honorer, karena keterbatasan dana. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Permata Kuansing, bahwa pemangkasan menjadi salau satu solusi yang dapat diilakukan untuk mengakomodir tuntutan pegawai pemerintah perjanjian kerja ( P3K). 


" Pemangkasan tenaga honorer Pemkab Kuansing salah satu yang paling realistis saat ini untuk masalah P3K sebelum ada penambahan dana alokasi umum ( DAU ) dari pusat,"ujar Junaidi, Rabu(6/7).

Dari informasi yang beredar ungkapnya jumlah tenaga honorer di Kuansing lebih dari 2.500 orang lebih.

" Tapi data jumlah tenaga honorer juga belum transparan saat ini. Berapa jumlah pastinya. Plt Bupati sebaiknya juga ungkap data ini ke publik,'"kata Junaidi.

" Kalau mau pertahankan honorer pertahankan yang penting seperti yang mendukung layanan publik secara langsung dan terkait keahlian Informasi Teknologi yang tidak dimiliki PNS"ujarnya.

Maka dari itu sebutnya Plt Bupati bersama kepala OPD harus melakukan evaluasi honorer yang ada dalam rangka pengurangan sebagai antisipasi masalah P3K ini.

" Jangan sampai misalnya  honorer banyak dan dananya  ada  sementara P3K tetap terkatung-katung nasibnya,"pintanya.

Menurutnya dalam kondisi dilematis karena anggaran saat ini, P3K harus diprioritaskan. Karena dasar hukum dan pola rekrutmen P3K sangat jelas dan sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

" Masak keberadaan P3K yang sudah sesuai aturan malah terkatung-katung. Saya Yakin jika tenaga honorer dipangkas masalah P3K ini selesai "katanya.

" Apalagi didaerah lain SK Guru P3K rata-rata sudah diberikan,"sambungnya. 

Diwaktu bersamaan katanya Plt Bupati mengusulkan penambahan dana DAU ke pusat akibat adanya penambahan P3K ini.

Sebab katanya PNS dan P3K sesuai UU ASN dalam hal status sama yakni sebagai Pegawai Republik Indonesia.

" Yang membedakannya ada yang bekerja di lembaga pusat seperti kementrian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota,"ujarnya.

" Sumber gajinya juga sama yakni APBN,"ujarnya.

Kalau yang dikementrian gaji PNS dan P3K disalurkan lewat DIPA kementrian, kalau di daerah lewat transfer dana DAU ke APBD Provinsi, Kabupten dan Kota.



Tags Kuansing