Pemilik KPL Dituntut 10 Tahun Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pemilik KPL Dituntut 10 Tahun Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut terdakwa Naufal Rahman dengan pidana penjara selama 10 tahun. Terhadapnya juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar.

Tuntutan pidana itu dibacakan Tim JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/2). Naufal adalah salah satu terdakwa dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.

Oleh JPU, terdakwa Naufal Rahman selaku Pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya, dituntut 10 tahun penjara. "Benar, sudah tuntutan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius, Kamis sore.


Selain itu, Naufal juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.352.976.386, dengan memperhitungkan terlebih dahulu uang sejumlah Rp50 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.

"Dengan demikian terdakwa (Naufal Rahman) masih dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp7.302.976.386 subsidair 5 tahun penjara," lanjut Jaksa yang akrab disapa Martha itu.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Terakhir, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Dua nama yang disebutkan terakhir berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk terdakwa Gustina dan Darmansyah dituntut pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan," imbuh mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) itu.

Menurut Martha, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya. "Iya, (sidang) pledoi pekan depan," pungkas Marthalius.

Dari informasi yang dihimpun, peran dari masing-masing terdakwa, yakni Naufal Rahman menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya. Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

Sementara dua terdakwa lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.

Akibat perbuatan para terdakwa, timbul kerugian keuangan negara yang jumlahnya cukup fantastis. Yakni sebesar Rp7,3 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.