Polsek Bangko Amankan Pelaku Pengrusakan Kuburan

Polsek Bangko Amankan Pelaku Pengrusakan Kuburan

BAGANSIAPIAPI (HR)- Polsek Bangko berhasil menangkap pelaku pengrusakan kuburan Budha secara bersama. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabunya (narkoba, red) dimakan orang dalam kubur. Ketika ditanya penghuni kubur tidak menjawab, maka mereka marah dan menghancurkan sejumlah kuburan.

“Sudah kita amankan, pelakunya dua orang atas nama Mar alias Gin (22), alamat Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Banko, pengangguran. Yang kedua, Jok (28) alamat Jalan Sotong, Kelurahan Bagan Kota,” kata Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/4).

Dari hasil interogasi, memang omongan pelaku masih ngelantur, namun alasan pengrusakan itu, karena pelaku menuduh orang yang ada dalam kuburan memakan sabu miliknya. Ketika ditanyakan kepada kuburan tersebut, tidak ada jawaban, makanya mereka marah dan melakukan pengrusakan.

“Kalau dari keterangan mereka yang baru kita periksa adalah Jok sama Mar ini, ngomongnya masih ngelantur. Apakah karena pengaruh lem atau tidak. Setelah kita interogasi pertama, karena macam-macam, dia ngelantur. Maragindo itu mengaku orang dalam kuburan itu memakan sabunya. Makanya sabunya hilang. Yang kedua (Jok, red), ditanya enggak jawab, makanya dia marah,” kata Nurhadi.

Berhubung masih ngelanturnya jawaban pelaku, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologi, apakah ada gangguan jiwa atau hanya pura-pura. Kalau memang mengalami gangguan jiwa, diminta nanti melalui Dinas Sosial untuk merehabilitasinya di Rumah Sakit Jiwa.

Yang pertama melakukan pengrusakan menurut Kapolsek adalah Mar, lalu datang temannya Jok bersama salah seorang anak-anak. Mereka ikut melakukan pengrusakan, menggunakan pecahan batu yang ada di sana.

“Susilo datang sama temannya, yang masih anak-anak, kita buat sebagai saksi. Dia merusaknya, mengguna-kan pecahan batu makam yang sudah pecah di sana. Merusak dengan melempar pecahan patung itu, ke ma-kam-makam yang lain,” terang Kapolsek.

Kedua pelaku ditangkap Kamis (23/4) malam antara pukul 19.00–21.00 WIB, di rumah masing-masing.

Kapolsek memastikan, tidak ada unsur sentimen agama, ras atau suku dalam kasus ini. “Tidak-tidak (sentimen agama, red), karena dia sering ngelem di kuburan. Oleh karena itu, kita temukan banyak sekali bekas-bekas lem itu,” tegasnya.

Harapan Kapolsek kepada warga yang kuburan keluarganya dirusak, untuk menyerahkan saja pada proses hukum. “Karena kita akan proses ini, sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukuman 7 tahun, pasal 170 ayat 2 huref e, bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang,” kata Kapolsek.

Pelaku kata Nurhadi, mengakui perbuatannya, meski yang satu lagi masih ngelantur, namun dari keterangan orang tua pelaku, anaknya memang pemakai lem akut. (zmi)