DPRD Rohil Optimis Selesaikan Target Propemperda

DPRD Rohil Optimis Selesaikan Target Propemperda

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir,Hamza SHi, mengaku pihaknya optimis dapat menyelesaikan target 21 Ranperda yang harus diselesaikan anggota DPRD Rohil pada tahun 2022 ini.

"Jika, baik pemerintah dan anggota dewan fokus untuk menyelesaikan target ini saya kira bisa dieselesaikan sesuai harapan.Termasuk juga lima perda yang tahun lalu belum selesai dan hingga kini masih proses," ujar Hamzah.

Hanya saja Hamzah berharap, khusus untuk lima Ranperda yang belum selesai kami berharap pihak pemerintah kabupaten proaktif untuk menyediakan dan menyelesaikan sejumlah permintaan datadata yang anggota Dewan minta saat pembahasan.


"Pada dasarnya, kita bisa menyelesaikan sesuai jadwal, tapi kita tentu harus menyelesaikan sesuai aturan yang ada," pungkas Hamzah.

Seperti diketahui ada 21 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang harus diselesaikan DPRD dan Pemkab Rohil pada tahun ini.

Sebagai fungsi pembentukan perda, sesuai surat dari Bupati Rohil Nomor 180/HK/426 tanggal 12 November 2021 lalu menyampaikan usulan 14 ranperda kepada DPRD untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Menindaklanjuti itu, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah telah menyepakati Propemperda Kabupaten Rohil 2022 sebanyak 16 ranperda yang terdiri atas usulan dari pemerintah daerah sebanyak 14 ranperda dan 2 inisiatif DPRD.
14 ranperda usulan dari pemerintah daerah diantaranya :

1. Tentang APBD tahun 2023 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/BPKAD).

2. Tentang APBD Perubahan 2022 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/BPKAD).

3. Tentang pertanggungjawaban APBD 2021 (komulatif terbuka/perda wajib/baru BPKAD).

4. Tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan(baru/Dinas PMD).

5. Tentang peningkatan status Kepenghuluan Manggala Teladan, Kecamatan Tanah Putih. Kepenghuluan Bagan Batu Barat dan Murni Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan
Hilir menjadi kepenghuluan definitive (baru/Dinas PMD).

6. Tentang penggabungan kepenghuluan persiapan Siarang Arang Rokan, kepenghuluan persiapan
Ulak Kambahang, kepenghuluan persiapan Pematang Genting, kepenghuluan persiapan Suka Mulya, kepenghuluan persiapan Kasang Bangsawan muda, kepenghuluan persiapan Bagan Nanas, Kecamatan Pujud dan kepenghuluan persiapan Jadi Makmur, kepenghuluan persiapan Bakti jaya, kepenghuluan persiapan Bagan Sinembah Jaya, kepenghuluan persiapan Suka Jadi Jaya, kepenghuluan persiapan Ampaian Rotan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah ke kepenghuluan induk (baru/Dinas PMD).

7. Tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan (baru/Dinas PMD).

8. Tentang pedoman teknis peraturan kepenghuluan (baru/Dinas PMD).

9. Tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang (baru/Disperindagsar).

10. Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (baru/BPKAD).

11. Tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (baru/Dinas PUTR).

12. Tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung (baru/Dinas PUTR).

13. Tentang tarif pelayanan air minum pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir (baru/Dinas PUTR).

14. Tentang perubahan perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (baru Setda).

Kemudian usulan inisiatif DPRD ada 2 (dua) antara lain :

1. Tentang tanggungjawab social (CSR)  di Lingkungan Kabupaten Rokan Hilir (baru/ komisi/inisiatif DPRD Rohil).

2. Tentang pembentukan produk hukum daerah (baru Bapemperda/inisiatif DPRD Rohil).

Pada tahun 2021 juga masih ada 5 (lima) ranperdal agi yang belum dibahas karena masih dalam prosesi.

Adapun lima ranperda tersebut diantaranya :

1. Ranperda tentang perubahan namdan badan hukum PD Sarana Pembangunan Daerah Rokan Hilir.

2. Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.

3. Ranperda tentang rencana pembangunan industri
Kabupaten Rokan Hilir tahun 2019-2039.

4. Ranperda tentang RT/RW Kabupaten Rokan Hilir.

5. Ranperda tentang Hymne dan Mars Rokan Hilir.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Basirun berharap proses pembahasan ranperda di atas dapat diselesaikan seperti diharapkan.
Mengingat banyaknya ranperda yang harus diselesaikan tahun ini, pimpinan DPRD berharap pelaksanaan fungsi pembentukan perda dapat semakin meningkat.

“Pembahasan ranperda hendaknya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun
dan lebih menekankan pembahasan pada substansi materi khususnya bagi alat-alat kelengkapan dewan, komisi, pansus, panja yang ditugaskan untuk membahasnya,” ucapnya.

Dikatakan Basirun, pimpinan mencermati bahwa pada pembentukan perda terlihat secara intens dalam proses pembahasan, proses  pembentukan perda.

Oleh karena itu, pimpinan berharap agar setiap pembahasan ranperda mutlak memerlukan kehadiran para anggota dewan, sehingga rapat pembahasan dapat berjalan sesuai dengan agenda yangtelah disetujui dan ditetapkan oleh badan musyawarah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Rohil berharap dapat bekerjasama dengan
pemerintah daerah untuk menyelesaikan  berbagairanperda yang telah ditetapkan menjadi prioritas tahun 2022 (adv)



Tags Rohil