Tipikor APBD

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaaan

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaaan

TEMBILAHAN (HR)- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, hingga kini penahanan terhadap tersangka SA belum dilakukan Kepolisian Resort Indragiri Hilir.

Dimana SA merupakan satu dari sembilan tersangka yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit motor kapal 5 GT dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil, dengan delapan tersangka lainnya telah diserahkan dan  ditahan di rumah tahanan Provinsi Riau.

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo, melalui Kasat Reskrim Ade Zamrah, mengatakan berkas perkara tersangka SA telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan guna diproses lebih lanjut, namun belum dilakukan penahanan, karena pihaknya telah mendapat surat keterangan sakit dari dokter, dan ada rekomendasi Bupati Inhil, untuk dilakukan penangguhan penahanan. "Selain itu, keyakinan dari penyidik bahwa tersangka tidak akan melarikan diri juga ada," ujar Ade, Kamis (23/4).

Kemudian ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas yang diserahkan sebelumnya dari Kejari Tembilahan. Jika berkas sudah lengkap dan sudah P21, maka penahan terhadap tersangka SA selanjutnya menjadi wewenang  Kejari Tembilahan. Sementara itu, Kepala Kejari Tembilahan Lulus Musthofa, melalui Kasipidsus Wiliyamson, membenarkan seluruh berkas perkara tersangka telah diterima dan berkas tersangka SA baru diterima minggu ini.

"Semua berkas perkara telah kita terima, ada 9 tersangka dengan 6  berkas perkara, dimana 8 tersangka sudah diserahkan dan telah ditahan di Rutan Kejari provinsi. Sedangkan berkas tersangka SA baru diterima Kejari dalam minggu ini, dan masih dalam proses penelitian kelengkapan berkas," sebutnya.

Dijelaskan Willy, berdasarkan aturan proses penelitian berkas dilakukan selama 14 hari tanggal kalender, jika ternyata  ada kekurangan, maka baru P19. Sedangkan berkas harus P21 bari bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka SA. "Setelah itu baru, Kejari Tembilahan akan menerima tersangka SA untuk dilakukan penahanan untuk menjalani proses tahapan selanjutnya," jelasnya. (mg3)