SPBU di Dayun Siak Masih Layani Pembelian BBM Pakai Jeriken

Senin, 11 April 2022 - 14:51 WIB
SPBU Pertamina di Kilometer 9 Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak masih melayani pembeli BBM jenis Pertalite pakai jeriken

RIAUMANDIRI.CO - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Kilometer 9 Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak masih melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite pakai jeriken.

Pantauan wartawan di lokasi, terlihat karyawan di tempat pengisian BBM melayani konsumen yang datang membawa jeriken.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Siak, Hendra menyampaikan akan memantau langsung traksaksi jual beli BBM di SPBU tersebut.

 "Anggota lagi ngecek ke TKP (tempat kejadian perkara)," Senin (11/4/2022).

Diketahui, Dilansir dari Kompas.com, PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Kebijakan ini berlaku di semua SPBU Pertamina.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan, pembelian Pertalite memakai jeriken dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Itu berarti distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan, serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.

"Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," kata Irto dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Irto mengatakan, dalam beleid tersebut diatur bahwa badan usaha penyalur, yang dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan BBM penugasan langsung ke pengguna, tidak untuk dijual kembali kepada pengecer. 

"Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer," jelas dia.

Menurut dia, ini menjadi salah satu upaya Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM penugasan yang dalam hal ini Pertalite agar tepat sasaran ke pihak yang berhak menggunakannya.

"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," pungkas Irto.

Sebagai informasi, sejalan dengan Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM penugasan, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (kl).

Sementara itu, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sudah mencapai 4,258 juta kl, lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan sepanjang Januari-Februari 2022.

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler