Presiden Jokowi Minta Pencairan JHT Disederhanakan

Senin, 21 Februari 2022 - 22:22 WIB
Mensesneg Pratikno (Setkab)

RIAUMANDIRI.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, dan Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dikutip dari laman Setkab, Senin (21/02/2022).

Pratikno menjelaskan, Presiden Jokowi terus memantau mengenai dinamika yang terjadi di masyarakat pasca diterbitkannya Peraturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Terkait hal tersebut, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Lebih lanjut Pratikno menjelaskan, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan pencairan JHT tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, di Istana Negara,  Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tandas Pratikno. 

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler