DPD RI: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Bukan Keinginan OAP

Sabtu, 19 Februari 2022 - 07:34 WIB
Komite I DPD RI keika berkunjung ke Papua

RIAUMANDIRI.CO - Rencana pemekaran atau pembentukan 3 provinsi baru di Papua bukan merupakan aspirasi murni (genuine) dari masyarakat atau Orang Asli Papua (OAP).

Demikian aspirasi yang diserap Komite I DPD RI dari hasil kunjungan kerja ke Papua dan Papua Barat pada tanggal 13-15 Februari 2022 yang dilaporkan dalam Sidang Paripurna ke-8 DPD RI, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (18/2/2022).

“Rencana pemekaran provinsi bukan aspirasi genuine dari masyarakat Asli Papua. Pemekaran kabupaten dipandang lebih urgent ketimbang    provinsi. Pemekaran tersebut harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi Orang Asli Papua,” kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam laporannya.

Karena itu, Komite I berpandangan,  sebaiknya dilakukan peninjauan kembali terhadap rencana pembentukan 3 (tiga) provinsi baru di Tanah Papua tersebut.

Komite I juga telah menerima aspirasi dari DPRPB, MRPB, Dewan Adat, akademisi serta sejumlah elemen masyarakat dalam menyikapi habisnya masa jabatan Gubernur Papua Barat pada bulan mei 2022.

Dalam hal ini, pemerintah diminta dapat mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Papua Barat.

“Mengingat kompleksitas permasalahan yang ada di Papua Barat dan untuk menjaga stabilitas serta keberlanjutan penyelenggaraan roda pemerintahan di Papua Barat, muncul aspirasi untuk adanya perpanjangan masa jabatan Gubernur definitif saat ini. Hal ini juga sebagai bentuk afirmasi kekhususan yang ada di tanah Papua termasuk dalam konteks kepemimpinan,” ungkap Fachrul Razi.

Berdasarkan hasil temuan diatas, Komite I meminta agar DPD RI mendesak pemerintah untuk dapat memandang Otsus Papua secara keseluruhan serta mempertimbangkan secara serius aspirasi nyata masyarakat daerah di Papua dan Papua Barat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Sipur ini, Komite I DPD RI juga melaksanakan rangkaian kegiatan lain yakni penyusunan RUU tentang Perubahan UU Pemerintahan Aceh, Pengawasan atas Pelaksanaan UU Wilayah Negara dan Pandangan DPD RI terhadap 7 RUU Provinsi serta Laporan Kegiatan Pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara di DPR RI.

Adapun ketujuh RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, dan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler