Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Jaksa KPK Tunggu Jadwal Sidang Perdana

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:03 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Bengkalis ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari pihak pengadilan.

Ada tiga pesakitan dalam perkara ini. Mereka adalah Didiet Hadianto selaku Project Manager PT WIKA, Firjan Taufa selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi I Medan PT WIKA dan Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Ketiganya adalah tersangka dugaan rasuah Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013-2015.
 
"Tim Jaksa, Rabu (11/1) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk Terdakwa Didiet Hadianto dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri Rabu pagi.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, selanjutnya penahanan para terdakwa telah beralih menjadi kewenangan pengadilan. Dimana untuk penahanan masih dititipkan pada Rutan KPK.

"Terdakwa Didiet Hadianto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Terdakwa Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Terdakwa Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1," lanjut Ali Fikri.

Saat ini, kata Ali, Tim Jaksa akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

"Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Ali Fikri.

Pada perkara ini, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA- Sumindo, Petrus dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Untuk I Ketut juga telah diputus bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.

Konstruksi perkara, Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.

Tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa. 

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan. 

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya. 

"Akibat perbuatan itu, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler