Dugaan Korupsi di RSUD Rohul, Berkas Perkara 4 Tersangka Segera P-21

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:35 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri telah merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi di RSUD Rokan Hulu. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut diyakini akan segera lengkap atau P-21.

Ada 4 tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT BBS dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Penyematan status tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (17/12/2021) kemarin, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.

Keempatnya disangkakan melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari ke depan sejak penetapan tersangka. Sembari itu, penyidik melengkapi berkas perkara keempatnya.

"Minggu ini selesai penjilidan berkas perkara. Penyidikan telah rampung," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Rabu (5/1).

Penyidik, kata Ari, akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kelengkapan syarat formil dan materilnya. Dia meyakini, berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap atau P-21.

"Insya Allah, dalam waktu dekat P-21. Setelah itu, akan dilakukan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, red)," sebut Ari.

"JPU selanjutnya menyiapkan surat dakwaan, dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," sambung Kasi Intelijen Kejari Rohul memungkasi.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp2 miliar lebih dari tangan dua tersangka. Uang tersebut dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul pada Kamis (30/12/2021) kemarin. "Adapun uang yang berhasil disita adalah dengan total sebesar Rp2.092.751.129," ujar Kasi Pidsus, Doni Saputra belum lama ini.

Dikatakan Doni, uang tersebut disita dari tangan dua tersangka. Mereka masing-masing berinisial SR dan AS.

"Dari tersangka SR sebesar Rp2.029.672.219 dan dari tersangka AS sebesar Rp63.078.910," pungkas Doni.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler