Omicron Muncul, Jokowi Akan Perketat Aturan-Aturan Selama Pandemi

Senin, 29 November 2021 - 15:40 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terkait munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron. 

Jokowi bahkan memerintahkan para menteri menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi.

"Selain varian lama, di beberapa negara telah muncul varian baru, varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita. Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin," jelas Jokowi dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 di Istana Negara Jakarta, Senin (29/11/2021) dikutip dari Liputan6.

Menurut dia, upaya mitigasi terharap penyebaran varian baru Covid-19 harus dilakukan sedini mungkin agar tak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang tengah dijalankan. Terlebih, saat ini, pemerintah juga sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional.

Dia pun meminta kementerian/lembaga merancang APBN 2022 dengan responsif, antisipatif, dan fleksibel. Pasalnya, Covid-19 belum berakhir dan masih menjadi ancaman dunia dan Indonesia di 2022.

"Sekali lagi, di tahun 2022 kita harus tetap mempersiapkan diri menghadapi resiko pandemi Covid yang masih membayangi dunia dan negara kita Indonesia," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan di pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut dan darat untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia. Pengetatan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit Senin (29/11/2021).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pengetatan merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

"Kami memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," jelas Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu:

Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler