Andi Putra Ditangkap, Suhardiman Amby Jabat Plt Bupati Kuansing

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:07 WIB
Suhardiman Amby (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO – Gubernur Riau, Syamsuar, langsung mengeluarkan SK penunjukkan terhadap Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby sebagai pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setempat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Putra sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (19/10/2021).

Bupati Kuansing, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK dalam kasus perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing. Selain Andi, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta (perusahaan), yakni General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

"Iya pak Gubernur Riau sudah menunjuk Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK," ujar Muhammad Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, Gubri menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing. Hal itu guna kelancaran penyelenggara pemerintahan, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," katanya.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap Bupati Kuansing hingga ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan perpanjangan HGU, dimulai tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024, yang mana salah satu syarat perpanjangan HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan dengan minimal 20 persen dari HGU.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler