Korupsi di Dinas ESDM Kuansing, Indra Agus Lukman Resmi Ajukan Prapid

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:06 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, akhirnya resmi mengajukan praperadilan. Dia menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Indra Agus adalah pesakitan dugaan korupsi terkait kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 yang bersumber dari APBD sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250. Saat itu, Indra Agus menjabat Kadis ESDM Kuansing.

Indra Agus sendiri telah dilakukan penahanan sejak Selasa (12/10) kemarin, dan dititipkan di Rutan Polres Kuansing untuk 20 hari ke depan.

Tidak terima hal itu, Indra Agus kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. "Sudah diajukan kemarin, 13 Oktober, sekitar pukul 15.15 WIB," ujar Rizki JP Poliang selaku Kuasa Hukum dari Indra Agus, Kamis (14/10).

Menurut Rizki, upaya hukum itu harus ditempuh karena menurutnya ada cacat hukum formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini yang bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/20/2020 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Di sisi lain, dia menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Indra Agus dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat.

"Hal ini menurut kami sangat jauh dari kebiasaan penanganan korupsi yang dilakukan kejaksaan yang dilakukan berbagai daerah lain di Indonesia," jelas dia.

Atas dasar hal tersebut, kata Rizki,  diduga dalam penanganan korupsi ada upaya 'memaksakan' penetapan tersangka terhadap Indra Agus. Pasalnya saat dipanggil sebagai saksi pada 12 Oktober kemarin, status perkaranya masih penyelidikan dan bukan penyidikan.

Pada persidangan nanti, Rizki berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman untuk bisa hadir dan bersidang sebagai pihak dalam persidangan praperadilan.

"Jangan hanya mengutus bawahan atau menonton di kursi pengunjung," sebut Rizki.

Sebelumnya, Kajari Hadiman mengaku telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Indra Agus Lukman sebagai tersangka. Hal itu diyakini mampu mementahkan upaya praperadilan yang ditempuh Indra Agus.

"Silakan saja dia mengajukan. Itu hak dari pada tersangka, apakah itu mengajukan praperadilan, atau apakah upaya lain, silakan," ujar Hadiman belum lama ini.

Pihaknya kata Hadiman, tidak gentar menghadapi praperadilan itu. Menurut dia, penyidik telah bekerja secara profesional dan mengantongi cukup bukti sehingga menetapkan Indra Agus sebagai tersangka.

"Kami juga mempunyai hak, artinya memproses sampai ke pengadilan. Bukti-bukti yang kami temukan lebih dari dua alat bukti. Apalagi ini ada dalam putusan pengadilan, bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sana terpidana Edisman dan Ariadi," beber dia.

Dua nama yang disebutkan terakhir telah menyandang status terpidana. Mereka masing-masing selaku Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Kuansing dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun.

"Di dalam putusan (Edisman dan Ariadi), perbuatan mereka bersama-sama dengan IAL (Indra Agus Lukman,red)," tegas mantan Koordinator pada Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Masih dari kabar yang didapat, pertimbangan upaya praperadilan yang akan diajukan itu karena perkara tersebut sudah lama dan telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, kerugian negara juga sudah dipulihkan.

"Ada ya saya dengar, saya baca seperti itu," sebut Kajari.

Terkait rumor SP-3, Kajari Hadiman membantah hal tersebut. "Sampai hari ini, SP-3 itu tidak ada. Kan Kajari juga tidak pernah mengeluarkan SP-3 dan yang ada perkara atas nama IAL belum diproses sampai ke pengadilan," tegas Hadiman.

"Rupanya ada laporan dari LSM bahwa kenapa satu orang ini (Indra Agus,red) tidak diproses. Sedangkan yang dua sudah inkrah. Atas laporan itu kami menelusuri. Ternyata benar ada dalam putusan bahwa IAL ini selaku kepala dinas ikut serta melakukan perbuatan itu, dan sekarang kita proses," sambungnya menjelaskan.

Sementara terkait adanya pengembalian kerugian negara, itu diaminkannya. Hanya saja, pengembalian itu terjadi saat dua pesakitan sebelumnya akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan.

"Itu tidak menghapus pidana. Hanya meringankan karena sudah diproses dalam persidangan," sebut dia.

Dalam kesempatan itu, Hadiman menyampaikan terkait adanya surat pernyataan dari Edisman dan Ariadi yang mengakui bahwa mereka yang bertanggung jawab dalam perkara itu. Namun, kata Hadiman, surat itu dibuat setalah mereka divonis dan status perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mereka sudah divonis, barulah membuat surat pernyataan. Entah siapa yang membuat itu dan sebagainya. Namun pada saat kita tanya saksi Edisman dan Ariadi mengakui kalau buat surat pernyataan itu setelah putusan pengadilan," pungkas Hadiman.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler