Dugaan Korupsi Pelaksanaan Rapid Test oleh Diskes Meranti, Jaksa Akan Periksa Saksi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 19:00 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan kabupaten tersebut. Sembari itu, Jaksa juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Meranti.

Adapun perkara rasuah tersebut berkenaan dengan pelaksanaan rapid test yang dilakukan Diskes Meranti. Perkara tersebut diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan belum lama.

Pasca peningkatan status perkara, penyidik kemudian berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Pemeriksaan saksi baru dimulai besok (hari ini,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Meranti Waluyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko, Selasa (5/10).

Saksi yang akan diperiksa itu, kata Hamiko, difokuskan pada mereka yang belum dimintai keterangan saat proses penyelidikan kemarin. "Kita sebetulnya penekanannya saksi yang belum diperiksa saat penyelidikan kemarin. Lebih fokus ke situ, pendalaman," sebut Jaksa yang akrab disapa Miko itu.

Lanjut Miko, penyidik juga telah mengajukan audit PKN kepada Inspektorat setempat. Itu dilakukan jelang penetapan tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka. Untuk proses penyidikan kami masih menunggu hasil audit PKN dari Inspektorat," ungkap mantan Kasubsi Prapenuntutan pada Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru itu.

Diketahui, objek perkara yang tengah diusut Korps Adhyaksa itu dipastikan berbeda dengan apa yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang telah menetapkan Kepala Diskes Meranti Misri Hasanto sebagai tersangka. Yakni, terkait pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Diskes Meranti. Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.

"Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal kepada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar," imbuh Hamiko. 

Dalam kesempatan itu, Hamiko meyakini proses penyidikan yang dilakukan pihaknya tidak terhambat oleh status tersangka yang telah disematkan polisi terhadap Kadiskes Misri. Kendatipun yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.

"Kan tinggal koordinasi.Tidak akan menghambat proses penyidikan walaupun saksi (Misri Hasanto,red) telah menjadi tahanan Polda," pungkas Hamiko.

Untuk diketahui, pengusutan perkara yang ditangani Polda terkait dugaan penyelewengan bantuan alat rapid test di Diskes Meranti. Misri selaku tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak Jumat (17/9) kemarin.

Dikatakan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, penyidikan perkara ini masih terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini.

"Tentu kita akan dalami lagi kasusnya," ujar Irjen Pol Agung belum lama ini.

Dijelaskan Kapolda, terungkapnya perkara ini berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan Kementerian Kesehatan RI melalui KKP Kelas II Pekanbaru, kepada Diskes Meranti. Seharusnya alat rapid test ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.

"Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid test antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber Kapolda.

"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah rapid test yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," sambung perwira tinggi Polri dengan dua bintang itu.

Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu hingga hingga Januari 2021. Yakni, bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Diskes Meranti.

"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid test yang harusnya disimpan di fasilitas kesehatan ternyata tidak demikian. Dimana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (Misri Hasanto,red)," ungkap mantan Deputi Siber pada Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Ditambahkan  Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, hibah yang didapat oleh Diskes Meranti ini tidak dilaporkan tersangka kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat sebagai aset kabupaten.

"Tapi disimpan di kantornya sendiri, terus di kliniknya sendiri. Melakukan hal-hal yang untuk kepentingan pribadi," kata Kombes Pol Ferry.

Dijelaskannya, alat rapid test ini harga normalnya adalah Rp115 ribu. Oleh tersangka dijual sekitar Rp150 ribu. Bahkan ada pula yang dibuat semacam kerja sama dengan pihak lain.

"Memang tidak semua dia jual, ada yang betul-betul dia normalkan. Tapi yang jelas dia sudah melakukan manipulasi data, pemalsuannya itu," ucapnya.

Disinggung soal kerugian negara, mantan Wakapolres Metro Tangerang itu mengatakan, hal itu perlu dihitung. Sementara pengakuan tersangka, keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler