Webinar Literasi Digital: Lawan Pelecehan Seksual di Media Digital

Senin, 23 Agustus 2021 - 20:30 WIB

RIAUMANDIRI.CO, ROHIL -Kegiatan webinar literasi digital pada hari Senin, 23 Agustus 2021, pukul 14.00 WIB, dengan tema “Stop di Kamu! Lawan Pelecehan Seksual di Media Digital” dibuka oleh moderator Lovenia Viona Gultom. Moderator membuka rangkaian kegiatan webinar ini dengan mengucap salam, berdoa dan membawakan tagline Salam Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital. Moderator juga tidak lupa untuk mengingatkan para peserta untuk terus menjaga protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan. Acara pertama dimulai dengan memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.  

Kemudian, moderator mempersilahkan Dirjen Aptika KEMKOMINFO, bapak Samuel A. Pangerapan untuk memberikan sambutan. Kemudian, moderator memperkenalkan Key Opinion Leader yaitu, @amaratih – Jurnalis, Presenter “Apa Kabar Indonedia Pagi”:, TVOne, MC/Moderator. Pada pukul 09.14.

Kemudian, moderator membacakan tata tertib dalam kegiatan webinar ini. Setelah itu, moderator memperkenalkan narasumber pertama, Dwi Ajeng Widarini, M.I.Kom. – Akademisi Bid. Komunikasi dan Pendiri Indonesia Voice of Women, menyampaikan materi tentang “Menjaga Tubuh Digital”. Pada pukul 14.21. Cara menghindari kejahatan di ranah digital, usahakan tidak menshare konten yang bersifat pribadi, kenali konten yang privasi dan bersifat umum, pisahkan akun pribadi dengan akun publik, atur keamanan digital dengan membuat password yang unik, buat password yang berbeda di tiap akun, dan gunakan 2 step verification, atur akun media sosial, cek keamanan pihak ketiga, berhati-hati menggunakan WIFI di area publik.

Di tahun 2020, kekerasan berbasis gender online terdapat 940 kasus. Berdasarkan catatan tahunan komnas perempuan ada penigkatan 3 kali lipat kasus KBGO dibandingjan 281 kasus di tahun 2019. Kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau KBG yang difasilitasi teknologi, sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Jika tidak, maka kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di ranah online.

Tipe KBGO, pertama cyberhacking yaitu peretasan dengan tujuan mendapatkan informasi, mengubah suatu informasi dan merusak reputasi korban. Kedua impersonation yaitu peretasan dengan tujuan mendapatkan informasi, mengubah suatu informasi dan me    . Ketiga, cyber surveillance yaitu mengutit dan mengawasi Tindakan atau perilaku korban dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban. Keempat, cyber harassment yaitu aktivitas ini dilakukan oleh pelaku dengan cara membanjiri akun korban dengan komentar, maupun pesan yang bertujuan untuk mengganggu, mengancam, atau menakut-nakuti korban. Kelima cyber recruitment, memanipulasi korban sehingga ia tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya. Keenam, malicious distribution content yaitu ancaman distribusi foto/video pribadi untuk tujuan pemerasan. Ketujuh, non-consensual dissemination of intimate images yaitu membagikan atau menyebarkan foto, video, ujaran yang berisikan materi seksual seseorang tanpa persetujuan. Delapan, sexting yaitu aktivitas mengirimkan atau mengunggah foto bagian intima tau mengirimkan pesan teks bermuatan seksual tanpa persetujuan. Scammer yaitu penipuan lewat aplikasi kencan atau media sosial dengan cara membangun kepercayaan lalu membuat cerita palsu untuk meminta uang. Morphing, pengguna gambar/ video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada dalam konten tersebut.

Kemudian, setelah narasumber pertama menyampaikan materinya, moderator memperkenalkan narasumber kedua yaitu Inna Dinovita, S.TP.– CEO Saesha Cantika Indonesia, yang menyampai materi tentang “Lawan Pelecehan Seksual di Media Digital”. Pukul 14.43. Tips pencegahan pelecahan seksual di media sdigital dengan tidak megakses platform media sosial yang mempertemukan orang asing dan hapus pertemanan dengan orang tidak dikenal di internet. hiraukan dan blokir akun orang yang meminta atau melakukan percakapan kea rah seks. Sosialisasi Pendidikan seksual sejak dini. Lingkaran pergaulan dan pertemanan yang sehat. Batasi pemasangan foto/ video di media sosial. Tidak mengumbar kehidupan pribadi/ cerita masalah di media sosial. Batasi pemberian informasi/ identitas pribadi di media sosial. Hindari situs-situs illegal. Tidak melakukan bullying, berkelahi, adu argument di media sosial.

Secara global, rata-rata anak mengakses internet di usia yang sangat muda, yaitu berada di bawah 10 tahun. Menjadi masalah adalah anak-anak belum memiliki kapasitas yang cukup untuk menghadapi berbagai bahaya di internet. sehingga mereka sangat rentan menjadi korban, termasuk korban pelecehan seksuak anak di dunia digital. Peran orangtua wajib hadir dalam mendidik, mengawasi dan mendampingi anak dalam menggunakan media digital. Dampak negative pengguna internet, adanya cybercrime yaitu konten ponografi, perjudian online, penipuan, pelecehan, cyberbullying, pencemaran nama baik. Persebaran informasi/ berita palsu/ bohong. Pencurian identitas dan data pribadi. Dampaknya bisa berupa psikis yaitu depresi, trauma, gangguan kecemasan, gangguan kepribadian. Bentuk pelecehan seksual di media digital yaitu sex-testing, penyebaran konten intim, body shaming, love scammer, child grooming.


 

Setelah itu, moderator beralih kepada narasumber ketiga Zuhrita Aryani, S.Pd. – Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Bangka Pusaka Rokan Hilir, yang memaparkan materi tentang “Menjadi Masyarakat Pancasila di Era Digital”. Pada pukul 15.07. Dalam pemanfaatan teknologi Informatika dan Digitalisasi di era 4.0 ini, agar kejahatan dunia maya atau kejahatan Digital bisa di minimalisirkan perlu di lakukan peningkatan pemaham dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam penguasaan Teknologi informasi dan Kominikasi (TIK) serta Internet yang benar melalui implementasi  program  Literasi Digital.

Adanya penyalahgunaan Perkembangan teknologi oleh pelaku pelaku kejahatan untuk kepentingan pribadi dan golongan, serta tindakan tindakan penyimpangan dari nilai nilai pancasila dan agama. Adanya Perkembangan Ilmu Pngetahuan yang begitu pesat khususnya di bidang teknologi Digital yan telah merambat ke semua aspek kehidupan (Bisnis, eknomi, Hiburan, Transportasi, dan pendidikan). Cyber adalah kejahatan dunia maya yang mengacu pada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer  sebagai alat dan sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Digital  culture  merupakan kemampuan individu dalam membaca,menguraikan, membiasakan, memeriksa  dan membangun wawasan kebangsaan , nilai pancasila dan bhinneka tunggal ika dalam kehidupan sehari-hari hal-hal yang termasuk sebagai tindakan pelecehan seksual di dunia maya. Beredarnya gambar dan video porno, mau pun kata kata yang tidak senonoh di kalangan pelajar.

Upaya agar tidak menjadi korban pelecehan seksual di dunia maya, memahami konsep agama dengan baik, pemanfaatan teknologi secara tepat, mengembangkan potensi diri, perbanyak kegiatan-kegiatan positif, sikap critical thinking. Upaya dalam menangkal tindakan kejahatan dunia maya dengan memahami dan mampu menerapkan nilai dan norma agama masing-masing, memahami dan luhur mengaplikasikan nilai nilai pancasila, menghargai keberagaman dan bhinneka tunggal ika, membangun wawasan kebangsaaan, serta membangkitkan nasionalisme.

Kemudian, moderator mempersilahkan narasumber terakhir untuk menyampaikan materinya yaitu, Susanna, S.I.Kom. – Konsultan Komunikasi dan Bisnis. Yang menyampaikan materi tentang “Pelecehan Seksual dalam Media Sosial”. Pada Pukul 15.34. Cerdas bermedia sosial dengan, pengaturan yaitu pelajari pengaturan privacy pada setiap platform media sosial. Rahasia, jangan pernah memberikan password akun media sosial. Bijak, bijaklah dalam berbagi media apalagi konten pribadi.

Media sosial, media daring yang digunakan untuk kebutuhan komunikasi jarak jauh, proses interaksi antara user satu dengan user lain, serta mendapatkan sebuah informasi melalui perangkat aplikasi khusus menggunakan jaringan internet. Interaksi yang berlangsung di dalam media sosial sama halnya dengan berinteraksi tatap muka, dimana tetap adanya aturan dan norma yang digunakan. Tidak memahami etika ber-Media Sosial dapat membentuk karakter pengguna menjadi pelaku dan korban cybercrime. Seperti manipulasi data, penipuan, bullying/perundungan dan pelecehan seksual.

Bentuk Pelecehan Seksual di Media Sosial yaitu comment, komentar “lucu” yang mengarah kepada tubuh seseorang, atau komentar cabul antar gender. Chatting, ajakan bertindak seksual, atau korban menerima materi seksual yang tidak diharapkan, seperti stiker seksual, chat/foto/video seksual. Share, membagikan content/gambar/video seksual tanpa persetujuan pemilik atau orang yang berada di dalam content tersebut. Yang harus kita lakukan adalah tolak secara tegas, jika mendapat ajakan seksual, katakanlah tidak secara tegas. Asertif, jangan menyimpan pengalaman pelecehan seksual seorang diri. Literasi, perlunya pembekalan pengetahuan mengenai sikap bijak dalam penggunaan media sosial.

Setelah sesi pemaparan materi selesai, moderator beralih ke sesi tanya jawab antara penanya dan narasumber. Ada beberapa penanya yang sudah terpilih dan berhak mendapatkan e-money sebesar Rp. 100.000,-

  1. Ningsih memberikan pertanyaan kepada Dwi Ajeng Widarini, M.I.Kom.

Q : Bagaimana cara agar anak mau terbuka kepada orang tua ketika mengalami KBGO/Pelecehan Seksual di media sosial bu?

A :. Memang itu menadi PR Bersama, tidak hanya orangtua tapi orang-orang disekeliling korban. Korban belum tentu bida mengungkapkan apa yang dia alami. Bisa saja malu, merasa rendah diri. Diajak dulu diskusi apa yang dia rasakan ketika mereka mengakses media sosial. Apa yang dia alami, dan dia rasakan. Itu salah satu cara untuk masuk kedalam inti permasalahan yang dia alami. Kita harus mendengarkan korban dahulu, berpihak dengan korban. Jangan biarkan korban tertekan karena dia bisa trauma.

  1. Nurul Barya memberikan pertanyaan kepada Inna Dinovita, S.TP.

Q : Bagaimana tips dan trik agar data-data pribadi kita tidak mudah tersebar di media sosial?

A : Ada Langkah-langkahnya, karena saat ini juga marak phising .jangan sampe kita mendownload aplikasi yang berkaitan dengan akun pribadi. Kita harus mendownload aplikasi yang terpercaya. Jangan memposting foto maupun video yang berhubungan dengan data pribadi.

  1. Indah Hairani memberikan pertanyaan kepada Zuhrita Aryani, S.Pd.

Q : Bagaimana mengatasi orang yang pernah menjadi korban kekerasan seksual tanpa menjatuhkannya?

A : Kita kasih semangat, mungkin ada perasaan trauma bahwa mungkin tidak hanya dia yang merasakan dia langsung. Jangan dijauhi, jangan sampai down. Ajak kegiatan bareng, berbanyak komunikasi yang positif.

  1. Sofwatul Irfani memberikan pertanyaan kepada Susanna, S.I.Kom.

Q : Mengapa org tersebut tidak di berikan pelajaran yg jera? Justru hal tersebut di anggap sebagai lelucon saja, padahal ini kan sangat perlu di perhatikan agar ke depan nya medsos bebas dari pelecahan seksual atau pun etika dalam berbicara?

A : Artinya teman kita yang suka berkomentar berarti belum terliterasi, belum tumbuh kesadaran bahwa itu tidak baik. Coba kita bantu ingatkan, bahwa itu bukan hal baik yang bisa diutaran dipublik. Cari lingkaran pertemanan yang baru, yang tidak toxic atau yang tidak salah jika teman itu sendiri tidak mau mendengarkannya. Ada sanksi sosial, seperti menjauhkan dia agar dia sadar. 

Setelah sesi tanya jawab selesai, moderator kembali menyapa Key Opinion Leader, yaitu @amaratih – Jurnalis, Presenter “Apa Kabar Indonedia Pagi”:, TVOne, MC/Moderator.  Menurut beliau, kalo mengenai pelecehan seksial kita bisa jadi pelaku, korban atau bahkan orang ketiga yaitu yang menyaksikan. Kita sendiri sebagai orang ketiga tidak memiliki empati. Ada juga pekerjaan untuk orangtua, jaman sekarang anak-anak lebih pintar menggunakan digital yang bisa menjadi ruang anak menjadi korban pelecehan seksual. Modus-modus yang digunakan pelaku dengan banyak kasus. Kita mungkin aja menjadi pelaku secara tidak sadar. Kita saling mengirim foto yang bisa saja tersebar. Kemudian, setelah rangkaian acara selesai, moderator memanggil kembali para penanya terpilih lainnya yang berhak mendapat e-money sebesar Rp. 100.000,-. Setelah itu moderator menutup webinar ini dengan mengucapkan salam, mengucapkan terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital. 

Editor: M Ihsan Yurin

Terkini

Terpopuler