Kadis ESDM Riau Mendadak Sakit Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 24 September 2021 - 11:43 WIB
Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap Indra Agus Lukman, Kamis (23/9/2021). Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau itu tidak berlangsung lama, karena yang bersangkutan mengaku sakit.

Pemeriksaan terhadap Indra Agus itu terkait pengusutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman mengatakan, Indra Agus datang memenuhi panggilan pihaknya sesuai jadwal yang ditentukan. "Datang tepat waktu, dan mulai diperiksa pada pukul 09.20 WIB," ujar Hadiman, Kamis siang.

Dalam proses klarifikasi itu, Jaksa menanyakan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Indra Agus saat masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing. Selain itu, dia juga dicecar pertanyaan terkait kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ketika dirinya menjabat.

Proses permintaan keterangan itu, kata Kajari, tidak berlangsung lama. Pasalnya yang bersangkutan mengaku sakit.

"Telah diajukan 35 pertanyaan, namun pada pertanyaan selanjutnya IAL (Indra Agus Lukman,red) mengatakan kepada Jaksa Penyelidik kalau dirinya kurang enak badan sehingga pemeriksaan kami cukupkan sementara," jelas mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Meski begitu, Hadiman menyatakan akan kembali memanggil Indra Agus untuk dimintai keterangannya. Tentu saja hal tersebut tergantung kebutuhan proses penyelidikan.

"Jika diperlukan lagi, kami akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa kembali," tegas Kajari Kuansing Hadiman.

Diketahui, pemanggilan terhadap Indra Agus tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang  ditandatangani oleh Kajari Kuansing Hadiman. Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Senin (20/9) kemarin.

Selain Indra Agus, Jaksa juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan di hari yang sama.

Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

Perkara yang menyeret nama Indra Agus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat dua tersangka sebelumnya. Yakni, mantan Bendahara Pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing Edisman, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ariyadi. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler