Korban Beberkan Bagaimana MBC BJB Pekanbaru Kuras Uang di Rekeningnya

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:30 WIB
Suasana sidang dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru, Senin (23/8). (HR/Dodi)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana perbankan berupa pembobolan rekening nasabah Bank Jabar-Banten Cabang Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (23/8/2021). Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi korban.

Saksi korban dimaksud adalah Arif Budiman. Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi dan Resita Fauziah Hakim dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.

Arif Budiman memberikan kesaksian untuk terdakwa Indra Osmer Gunawan Hutahuruk yang mengikuti proses sidang dari sel tahanan Mapolda Riau secara virtual. Dia merupakan mantan Manager Bisnis Consumer (MBC) BJB Pekanbaru.

Dalam kesaksiannya, Arif Budiman mengaku telah menjadi nasabah BJB Pekanbaru sejak 2011 lalu. Dia menjadi nasabah membawa 26 perusahaan, beberapa di antaranya atas nama pribadi.

"Selebihnya kuasa, rekening atas nama perusahaan yang saya bawa dan uang masuk ke saya," ujar pria yang akrab disapa Arif Palembang itu.

Uang di Rekening Dikuras

Seiring berjalannya waktu, Arif melihat ada transaksi yang mencurigakan. Uang pencairan pekerjaan dirinya sebagai kontraktor masuk tapi tidak pernah diterima oleh dirinya.

Transaksi mencurigakan itu terungkap setelah Arif melakukan rekonsiliasi dengan manajemen BJB Pekanbaru. Dari sana terungkap ada transaksi dari ratusan juta hingga miliaran.

"Uang saya dicuri, dia (terdakwa Osmer) yang melakukan. Saya ada buktinya," kata Arif Arif.

Arif menjelaskan, transaksi sering dilakukan terdakwa Osmer tanpa sepengetahuan dirinya. Tanda tangannya juga dipalsukan dan terdakwa Osmer mengambil cek rekening atas nama dirinya.

"Jadi pernah dia (terdakwa Indra,red) mengambil cek ketika berurusan dengan karyawan saya. Transaksi dilakukan hari berikutnya tanpa sepengetahuan saya," beber dia.

Arif menyebut ada transaksi terhadap delapan perusahaan atas nama pribadinya. Nilainya bahkan pernah mencapai Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuan dirinya sebagai nasabah.

Beberapa bukti transaksi sudah dikantongi saat rekonsiliasi dengan BJB. Namun dirinya tidak diberikan semua bukti oleh BJB Pekanbaru meskipun sudah mengirimkan surat resmi.

Bukti-bukti itu juga diserahkan Arif ke penyidik Polda Riau. Arif ingin kasus ini dikembangkan karena dirinya mengaku kehilangan uang puluhan miliar, bukan Rp3 miliar lebih yang disebutkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang menangani perkara ini.

"Kata penyidik saat itu akan dikembangkan tapi sampai sekarang tidak ada," sebut Arif.

Atas pernyataan itu, hakim kemudian menanyakan soal aliran dana ke rekening sesuai yang tertuang dalam berkas perkara. Namun, Arif tidak mengetahuinya secara detail.

"Anda kan korban, harusnya dikasih oleh penyidik berita acaranya. Biar bisa menjelaskan secara rinci," cecar Hakim Ketua, Dahlan.

Arif menyebut, dirinya sudah berulang meminta kepada penyidik. Hanya saja permintaan itu tak digubris.

"Itu adalah hak Anda. Harus transparan, tidak ada yang ditutupi," kata Dahlan.

Atas hal itu, Hakim kemudian mengingatkan JPU untuk memberikan salinan berkas perkara terdakwa kepada saksi korban. JPU menyebut, sebelum persidangan saksi korban sudah membaca berkas tersebut.

"Tidak bisa begitu, Jaksa. Harus diberi. Kita saja kalau diminta salinan putusan, diberi," tutur Dahlan.

Karena ada sejumlah bukti tidak dipegang Arif, hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan Kamis (26/8) mendatang.
"Persidangan memang membuktikan materil tapi juga formil, perlu bukti surat, ini harus diserahkan ke saksi apalagi dia korban agar mempermudah sidang," tegas Hakim Ketua Dahlan.

Sementara itu, Arif Budiman mengatakan kalau dirinya telah melayangkan somasi ke BJB Pekanbaru. Hal itu terkait permintaan bukti transaksi yang dilakukan terdakwa Osmer, namun tidak pernah diserahkan pihak bank.

"Ada ribuan transaksi, tidak semua yang diberitahukan kepada saya. Somasi ini meminta bukti-bukti itu," kata Arif kepada Haluan Riau usia persidangan.

Menurut Arif, pihaknya belum mendapat data dari penyidik. Bukti yang dibawanya ke persidangan hanya bukti pengaduan dari BJB dan tambahan transaksi korban yang belum ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Pada saat rekonsiliasi di BJB pernah cek keluar satu hari dengan salah satu perusahaan. Itu dua kali buku cek keluar makanya itu dipertanyakan siapa yang ambil cek, sampai saat ini tidak pernah dikasih," tutur Arif.

Arif mengungkapkan, ada sekitar 1.800 sampai 1.900 lebih transaksi melalui rekeningnya. Menurut dia, ada sebagian yang sepengetahuannya.

"Nilai yang tidak saya ketahui sekitar Rp20 miliar lebih. Untuk yang 9 transaksi Rp3 miliar, tapi 9 itu dengan transaksi yang dilakukan BJB," pungkas Arif.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler