Polda Riau Tengah Rampungkan Berkas 5 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:20 WIB
Ilustrasi - Polda Riau Gagalkan Perdagangan Puluhan Satwa Dilindungi di Pekanbaru (dok. RMC)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau tengah merampungkan berkas perkara dugaan perdagangan satwa atau bagian satwa yang dilindungi dengan. Dimana dalam perkara ini menjerat lima orang sebagai tersangka.

Adapun para tersangka yakni IR dan ER. Keduanya diduga terlibat perdagangan sisik trenggiling seberat 15 kilogram. Lalu, AH diduga memperniagakan bagian satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang dan satu kuku harimau. Terakhir, KIS dan RAF terlibat perdagangan delapan ekor kukang.

Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawesean menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penangangan perkara tersebut. Langkah ini, kata dia, untuk merampungkan proses penyidikan.

"Penyidik tengah melakukan pemberkasan perkara tersangka," ungkap AKBP Andi Yul, Selasa (3/8).

Jika telah rampung, sambung dia, pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti atau tahap I. Nantinya, berkas akan ditelaah untuk memastikan kelengkapan persyarat formil maupun materiil.

"Jika sudah rampung, selanjutnya dilakukan tahap I," sebut perwira menengah (Pamen) Polri yang tak lama lagi menjabat Kapolres Kepulauan Meranti itu.

Pengungkapan kasus pertama, dilakukan pada Senin (21/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial IR dan ER. Keduanya diduga terlibat perniagaan bagian-bagian dari satwa dilindungi berupa sisik trenggiling berlokasi di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu).

IR merupakan pemilik sisik trenggiling seberat 15 kg yang akan transaksi di daerah Air Molek, Inhu. Tiap kilo sisik hewan dilindungi itu dijual seharga Rp2 juta.

Berikutnya, pada Jumat (2/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu polisi menangkap tersangka inisial AH diduga memperniagakan bagian satwa dilindungi berupa paruh burung enggang dan satu kuku harimau. Pengungkapan itu dilakukan di areal SPBU Pertamina 14.284.623 yang berada di Jalan HR Soebrantas tepatnya di seberang Pasar Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Paruh satwa burung Rangkong tersebut berasal dari daerah Kalimantan yang dibeli tersangka melalui media sosial senilai Rp1,1 juta. Direncanakan bakal dijualkan kembali menjadi Rp15 juta. Hasil penangkapan itu, ditemukan 5 paruh burung enggang dan 1 kuku harimau. Tersangka AH tersendiri merupakan warga Jalan Karya Massa Desa Tarai Bangun Kecamatan
Tambang, Kampar.

Teranyar, pengungkapan dilakukan pada Senin (12/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial KIS warga Jalan Dusun Bukit Harapan Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar yang menetap di Desa Koto Tuo Jorong Saruaso Timur Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, dan RAF yang menetap di daerah yang sama.

Dua pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berupa delapan ekor kukang di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Satwa kukang tersebut berasal dari hutan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Para tersangka bakal menjual satwa dilindungi itu dengan harga Rp2,5 juta per ekor

Atas perbuatannya, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler