Sejumlah LKNB Diduga Beroperasi Ilegal di Pekanbaru

Kamis, 16 April 2015 - 09:27 WIB
OJK

PEKANBARU (HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memeriksa semua Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) di Pekanbaru karena diduga beroperasi secara ilegal lamtaran tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Kepala OJK Wilayah Provinsi Riau, M. Nurdin Subandi mengatakan setiap LKNB baik kantor cabang maupun kantor pusat harus memperhatikan dan mematuhi peraturan dan ketentuan pemda setempat.

“Seharusnya, pihak LKNB memperhatikan dan mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemda setempat. OJK juga akan memeriksa lagi LKNB yang beroperasi di Pekanbaru,” katanya Rabu (15/4).

Dia mengemukakan mungkin saja ada Cabang LKNB yang tidak mengurus izin kepada OJK. Namun, OJK Riau belum mendata. Dalam Pasal 40 POJK yang mengatur soal perizinan LKNB, untuk membuka cabang LKNB harus mengurus perizinan ke OJK.

“Mungkin saja ada yang belum mengurus izin ke OJK dan beroperasi begitu saja. Tapi, akan kita cek dulu. Karena menurut Pasal 40 POJK LKNB wajib mengurus perizinan ke OJK,” katanya.  

Subandi menambahkan bahwa kewenangan pemeriksaan LKNB sepenuhnya dilakukan oleh OJK Pusat. OJK wilayah Riau akan segera mendiskusikan hal itu dan akan mempertimbangkan apakah LKNB dimaksud dikenakan sanksi.

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan puluhan LKNB tidak mengurus perizinan. Irba mengatakan secara terang-terangan bahwa perusahaan itu dianggap ilegal oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Ada banyak LKNB yang tidak mengurus perizinan. Berarti mereka ilegal," katanya.(bis/ara)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler