Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CASN 2021

Sabtu, 31 Juli 2021 - 16:19 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pelaksanaan seleksi berkas Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sedang berlangsung. Ketika hasilnya tidak sesuai harapan, para calon boleh mengajukan sanggahan kepada panitia.

"Jadi kalau nanti ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi administrasi maka Panselnas menyediakan fasilitas untuk masa sanggah," kata Deputi Bidang Sistem Kepegawaian BKN, Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube BKN, Selasa (29/6/2021). 

"Mereka (peserta) bisa melakukan sanggah kepada pemerintah. Terutama, nanti instansi dan BKN wajib menjawab sanggahan yang disampaikan oleh peserta," kata Suharmen melanjutkan.

Mengutip laman SSCASN, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Cara mengajukan sanggah adalah dengan login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.  

Setelah login di laman tersebut, pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis, dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan. Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021. 

Mengutip Kompas.com, Selasa (29/6/2021) pelamar yang berminat mengikuti seleksi CASN 2021 harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi. Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan pelamar dengan persyaratan pelamaran. Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi instansi. Nantinya, hasil seleksi administrasi harus diumumkan secara terbuka. Apabila dokumen yang diunggah tidak memenuhi persyaratan, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Sedangkan, pelamar dengan dokumen sesuai dan dinyatakan lulus, berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler