Benarkah ke Pekanbaru Harus Bawa Surat Bebas Covid-19?

Kamis, 08 Juli 2021 - 16:02 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Pekanbaru, pemerintah mewajibkan warga pendatang atau tamu dari luar daerah untuk menunjukkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR.

"Jadi bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas Covid-19," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Rabu (7/7/2021) dikutip dari Pekanbaru.go.id.

Sementara bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan.

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," tegas Firdaus.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler