Gunakan Ijazah Palsu Saat Mencalon, Kepala Desa di Riau Diringkus Polisi

Selasa, 06 Juli 2021 - 14:03 WIB
Kepala Desa Mengkopot, Ahmadi Ishak alias Ahmadi yang diduga memakai ijazah palsu saat mencalonkan diri (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Pihak Kepolisian Resor Kepulauan Meranti akhirnya menahan Kepala Desa Mengkopot, Ahmadi Ishak alias Ahmadi yang diduga memakai ijazah palsu saat mencalonkan diri.

Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Pengusutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut pada Agustus 2019 lalu setelah adanya pengaduan dari masyarakat setempat.

"Yang bersangkutan ini ditahan atas tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu. Di mana dia telah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat 2 KUHPidana," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Selasa (6/7/2021) pagi.

Dalam penyidikan, Reserse Kriminal mengeluarkan dua surat perintah penyidikan, masing-masing pada 1 Desember 2020 dan 18 Februari 2021.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor dan dikaitkan dengan barang bukti yang ada, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tidak pidana dengan sengaja menggunakan ijazah palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan," kata Kapolres.

Ahmadi kini telah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

Diberitakan sebelumnya, oknum kepala desa di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti itu dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot beberapa waktu lalu.

Pelaporan itu pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Pelapor berinisial BI datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah paket A berinisial AI.

Pelapor merasa dirugikan karena AI akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. 

Kasus tersebut sempat akan dicabut laporannya, akan tetapi pelapor membatalkan niatnya.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi baik dari panitia pemilihan kepala desa, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maka didapat hasil bahwa ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. 

Kemudian, terlapor juga tidak pernah mengikuti ujian Paket A setara SD yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada 2007 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Ijazah terlapor tersebut didapat dari seseorang berinisial KH. Tapi, KH bukanlah petugas berwenang untuk mengeluarkan ijazah. Hingga saat ini, keberadaan KH tidak diketahui.

Diketahui, kelompok belajar resmi yang ada di Kelurahan Teluk Belitung pada 2006-2007 adalah Cempaka Putih IV yang dipimpin oleh Suyatno sebagai PLS (Pemilik Luar Sekolah).

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler