Risiko Jual Beli Kendaraan Tanpa Balik Nama: Sering Dikirimi Surat Tilang

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:40 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan, diminta mengiringinya dengan proses balik nama. Dengan begitu, data registrasi dan identifikasi langsung terbarukan.

Demikian dikatakan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Abilio Dos Santos, Selasa (15/6/2021). Keterangan itu disampaikannya menanggapi keluhan masyarakat yang menerima surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumahnya, sementara kendaraan sudah dijual kepada orang lain.

Polda Riau, kata dia, telah menerapkan penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada para pelanggar lalu lintas di Kota Pekanbaru. Tindakan tegas itu telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

Para pengendara yang melakukan pelanggaran akan terpantau oleh kamera ETLE yang terpasang di empat titik. Di antaranya di Jalan Imam Munandar (depan Hotel Alpha), Jalan Tuanku Tambusai (depan Mal Living World), dan di Jalan HR Subrantas (Simpang Tabek Gadang). Di tiga titik ini, akan dipantau pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, dan menggunakan handphone.

Satu titik lagi, yaitu Jalan Jenderal Sudirman (depan Mapolda Riau lama). Di titik ini, akan dipantau pelanggar yang melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan marka jalan.

ETLE adalah penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran.

Sistem ini pun dapat menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis, atau automatic number plate recognition.

Adapun jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE ini, yaitu pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, hingga kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Selanjutnya, setelah melalui proses identifikasi, dalam waktu singkat, petugas pun akan mendapatkan data kendaraan. Termasuk identitas pemilik atau penggunanya.

Lalu petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah itu, pelanggar diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-riau.info atau datang langsung ke kantor kepolisian. Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda sesuai jenis pelanggaran setelah melalui tahap verifikasi. Apabila pengendara tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir sementara.

Namun, dalam pelaksanaannya ada masyarakat yang menerima surat konfirmasi tilang, sementara kendaraannya sudah dijual kepada orang lain.

Terkait hal itu, AKBP Abilio menyatakan, jika ada yang mengalami hal seperti itu, masyarakat diminta untuk tidak takut dan khawatir. 

"Silakan laksanakan konfirmasi ke alamat website yang ada di surat konfirmasi, atau bisa lewat nomor pos Subdit Gakkum ETLE Ditlantas Polda Riau. Sampaikan bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Sehingga petugas kami bisa tahu," ujar AKBP Abilio.

Dikatakan dia, jika pemilik lama mengetahui alamat pemilik kendaraan sekarang, silakan juga disampaikan ke petugas.

"Tapi tetap kita sarankan dari awal kalau ada jual beli, bisa dibalik nama dulu," sebut dia.

Jika pemilik kendaraan lama tak melakukan konfirmasi sebagaimana disampaikan di atas, juga tak masalah. Karena, kata dia, saat pembayaran pajak di akhir tahun di Samsat setempat, STNK kendaraan yang bersangkutan diblokir sementara.

"Sehingga nanti kita tunjukkan nanti bukti pelanggaran, kendaraan yang digunakan, siapa yang menggunakan. Semua data lengkap," tutur dia.

"Jadi tidak bisa mengelak karena berdasarkan bukti elektronik ETLE yang kita simpan. Sehingga yang bersangkutan diwajibkan membayar dulu denda pelanggaran lalu lintas, baru nanti dibuka blokir STNK-nya," sambungnya.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler