Jamiluddin Ritonga: Pemindahan Ibu Kota Negara Perlu dengan Referendum

Jumat, 04 Juni 2021 - 10:38 WIB
Rencana kawasan IKN baru di Kalimantan Timur (Ist)

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA -  Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) kepada DPR RI. Namun sampai sekarang belum terdengar RUU itu dibahas di DPR RI.

"Memang hal itu perlu dilakukan, karena secara hukum pemerintah perlu melakukan perubahan UU untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta," kata M. Jamiluddin Ritonga,
pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jumat (4/6/2021).

Hanya saja masalahnya menurut Jamil, RUU tentang IKN belum dibahas DPR, tapi pemerintah sudah menetapkan lokasi ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur. Bahkan ground breaking ibu kota negara baru sudah direncanakan pada tahun 2021.

Padahal menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana pembangunan ibu kota negara baru akan masuk dalam APBN 2022. Namun hal ini dibantah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mengatakan, pada Pagu Indikatif 2022 belum ada penganggaran untuk pembangunan ibu kota negara baru.

"Jadi, rencana pembangunan  ibu kota negara baru ini memang kontroversial dan kontradiksi. Sebab, rencana pemindahan dan lokasi ibu kota negara baru sudah ditetapkan, sementara payung hukumnya belum ada," kata jebolan pasca sarjana komunikasi pembangunan IPB itu.

Hal itu menurut Jamil, menegaskan bahwa rencana pindah dan penentuan lokasi ibu kota negara baru itu hanya ditetapkan oleh penguasa. Padahal tidak ada pasal pada konstitusi yang mengamanatkan hal itu, baik kepada penguasa maupun DPR RI.

"Karena itu, pindah tidaknya ibu kota negara, termasuk lokasinya, idealnya mendapat persetujuan dari rakyat secara langsung. Dalam negara demokrasi, seyogyanya persetujuan itu melalui referendum," kata Jamil

Kenapa referendum? Karena menurut Jamil, persoalan ibu kota negara berkaitan langsung dengan kepentingan semua rakyat Indonesia. Karena itu, rakyat harus ditanya langsung apakah setuju ibu kota negara dipindahkan, termasuk di mana lokasi ibu kota negara baru.

"Kalau rakyat melalui referendum menyetujui pemindahan ibu kota dan lokasinya, barulah pemerintah bersama DPR RI membuat payung hukumnya. Cara inilah yang dikehendaki paham demokrasi," jelasnya.

Rencana pemindahan ibu kota negara dan penetapan lokasinya yang ditentukan penguasa sangat tidak sejalan dengan kehendak demokrasi. Karena itu, sebelum ada referendum maka rencana pemindahan ibu kota baru sebaiknya tidak hanya ditunda tapi dibatalkan.

Dikatakan, pemindahan ibu kota negara di mana pun lokasinya tidak menjadi masalah bila hal itu sudah disetujui rakyat secara langsung. Dengan begitu, pemindahan ibu kota negara baru bukan karena kehendak penguasa.

"Tentu itu akan dilaksanakan bila bangsa ini memang bersungguh-sungguh melaksanakan demokrasi. Semoga Pemerintah dan DPR RI menyadari hal itu sebelum membahas RUU IKN," harap mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Editor: Redaksi

Terkini

Terpopuler