DPRD Rohil Desak Pemda-Perusahaan Segera Bayarkan THR

Rabu, 05 Mei 2021 - 09:51 WIB
Wakil Ketua III DPRD Rohil, Hamzah (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hilir mendesak pemerintah setempat untuk segera membayarkan gaji dan THR aparat sipil negara (ASN) dan tenaga honorer. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua III DPRD Rohil, Hamzah. SH.I,MM.

Dijelaskan Hamzah, selain gaji, pihaknya juga meminta Pemkab Rohil untuk membayarkan Tunjangan Hari Hari Raya (THR) ASN. Hal itu menurutnya sesuai arahan Kemenkeu bahwa pemerintah segera membayarkan THR ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk ASN.

"Jadi oleh karena itu, kepada Pemerintah Kabupaten Rohil jangan lagi berleha-leha terhadap pekerjaan, harus paham sesuai dengan tupoksinya. Kita cukup prihatin terhadap tenaga honorer dan guru honorer yang sejak Januari sampai April belum gajian," ujar Hamzah kepada Riaumandiri, Selasa (4/5/2021).

Pihaknya mengaku salut dengan kesabaran pegawai yang belum menerima gaji, namun tetap mempu menjalankan tugas hingga hari ini. Hamzah meminta perhatian Pemkab setempat yang dinilai abai terhadap persoalan tersebut.

"Makanya kita cukup acungi jempol terhadap pengawai kita yang sanggup puasa selama 4 bulan.  Jadi. Kepada Pemda jangan lagi diperlama-lama membayarkan hak pegawai. Sebentar lagi kita akan labaran hari raya, segeralah dibayarkan," pintanya.

Selain itu, Hamzah juga meminta perusahaan yang ada di Negeri Seribu Kubah untuk membayarkan hak-hak karyawan menjelang labaran ini, seperti gaji dan THR.

"Kepada perusahaan yang ada di Rokan Hilir segera bayarkan THR sesuai dengan aturan yang ada, jangan diperlambat lagi. Jika segera anda keluarkan THR maka perputaran ekonomi di Rokan Hilir akan semakin tinggi," imbau dia.

"Kita harus sadar bahwa ekonomi kita melemah sejak Pandemi Covid-19 melanda. Oleh karena itu, Pemda dan perusahaan swasta yang ada, segeralah serahkan hak-hak pegawai dan karyawan," Hamzah.(nan)

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler