Dituding Menghambat Program Replanting, Kajari Kuansing: Itu 100 Persen Tidak Benar

Kamis, 22 April 2021 - 05:47 WIB
Kajari Kuansing Hadiman didampingi pejabat lainnya bersama para pengurus KUD ketika melakukan konferensi pers di kantor Kejari, Teluk Kuantan, Rabu (21/4/2021). (RMC/Hendra)

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kajari Kuansing Hadiman membantah pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut pihaknya terkesan menghambat program replanting bantuan pemerintah pusat, karena melakukan pemeriksaan terhadap pengurus KUD. Menurutnya, pemberitaan itu tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.

Dikatakan Hadiman, sebelum pihaknya melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada beberapa pengurus KUD di Kecamatan Singingi Hilir dan Singingi yang mengelola kegiatan replanting tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari.

"Setiap laporan masuk tentu kita klarifikasi kebenarannya kepada pihak-pihak terkait, karena itu memang sudah tugas kita. Lha ini mengapa dalam pemberitaan kami disudutkan seolah kami ini sengaja menghambat program replanting yang sedang berjalan sehingga seolah membuat petani gusar dan mengundurkan diri dari program tersebut," jelasnya.

Padahal diungkapkan Hadiman, pemanggilan klarifikasi terhadap pengurus KUD dilakukan pihaknya pada Januari 2021. Sedangkan pengundurun diri oleh petani terjadi di Tahun 2020. Dan pengunduran diri oleh sejumlah petani itu pun dikarenakan memang kemauan mereka yang belum ingin sawitnya ditumbang.

"Dari klarifikasi pihak KUD kemarin itu, kita juga cek ke lapangan, dan dalam perjalanan ada sebagian anggota yang mundur karena mereka belum ingin sawitnya ditumbang. Nah itu kita rekomendasikan agar kelebihan uang pada kontraktor dikembalikan kepada pihak berwenang. Karena petani yang ikut program replanting ini sudah berkurang sebab sebagian mereka mengundurkan diri," terangnya.

"Jadi tak ada kaitannya dengan pemeriksaan yang kita lakukan, tak mungkin kita menghalangi program pemerintah. Justru kita mendukung penuh program peremajaan kelapa sawit bagi petani di Kuansing ini. Maka itu sengaja saya menghadirkan seluruh pejabat para Kasi di Kejari Kuansing. Dan saya sengaja pula mengundang seluruh pengurus KUD yang mengelola dana replanting itu, biar teman-teman media bisa menanyakan atau mengklarifikasi langsung kepada mereka agar semua clear dan tidak ada lagi fitnah atau berita bohong seperti kemarin itu," tegas Hadiman kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Kejari, Teluk Kuantan Rabu (21/4/2021).

Pengurus Forum KUD Oberlin Manurung, di kesempatan yang sama dengan tegas juga mengatakan bahwa memang dalam perjalanan program replanting seluas 5.500 hektare di wilayah Singingi dan Singingi Hilir tersebut, terdapat sebanyak 500 orang petani mengundurkan diri. Mundurnya sejumlah anggota KUD itu dipastikannya tidak ada kaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari.

"Ya ndak ada kaitannya, petani ini mundur jauh sebelum klarifikasi dilakukan Kejari. Sebenarnya mereka yang mengundurkan diri ini niatnya menunda. Menunda setahun atau dua tahun ke depan karena saat ini sawit mereka masih berbuah dan harga sedang bagus serta masih ada beban tanggungan yang harus mereka selesaikan kepada pihak lain," ujarnya.

"Tetapi aturan BPDPKS itu kan tidak boleh menunda, jadi mereka yang mundur ini dianggap gagal dan pernyataan mundur sudah dibuat secara tertulis oleh para petani itu. Kita juga sudah menyurati kontraktor agar uang mereka yang mengundurkan diri ini dikembalikan ke BPDPKS. Sekali lagi kami sampaikan bahwa kalaupun ada klarifikasi dilakukan oleh Kejari justru kami senang karena merasa didampingi. Dan sampai saat ini pekerjaan di lapangan tetap berjalan dengan baik," ungkap Manurung.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler