Terapkan PPKM, Rumah Ibadah di Dua RW Pekanbaru Ditutup

Sabtu, 17 April 2021 - 11:09 WIB
PPKM Kota Pekanbaru (RMC/Nandra Piliang)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pelaksanaan ibadah Tarawih di dua lingkungan Rukun Warga (RW) ditiadakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Pekanbaru. Sebab 10 rumah di dua RW itu memiliki pasien positif corona.

"Malam ini, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan rapat tindak lanjut rapat dua hari lalu. Rapat itu tentang penjelasan sekaligus sosialisasi Keputusan Wali Kota Nomor 402 Tahun 2021," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, Rabu (14/4/) malam.

Rapat itu menindaklanjuti pemetaan oleh lurah dan camat. Terdapat dua zona merah yaitu RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

"Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif corona menjadi zona merah," jelas Azwan.

Pada hari yang sama, rapat teknis PPKM sudah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Teknisnya adalah pergerakan orang dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB.

"Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan musala. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang," ucap Azwan.

PPKM itu berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei. Namun, PPKM ini efektifnya dimulai pada 15 April malam. PPKM ini dievaluasi sekali sepekan.

Sementara itu, Pasi Ops Kodim 0301 Pekanbaru Kapten (Arh) Nirzam mengatakan, hasil rapat malam ini diputuskan 2 RW yang menerapkan PPKM. Diimbau kepada warga di RW zona merah agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami mengawasi pembatasan semua aktivitas warga, baik di tempat ibadah maupun tempat berjualan maupun kerumunan yang lain agar bisa menekan angka positif Covid-19," ujarnya.

Kesempatan yang sama, Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Suryanto mengatakan, pihaknya siap mendukung Pemko Pekanbaru dalam penerapan PPKM di Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi segala aturan yang berlaku selama PPKM dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, masjid dan musala di RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya) ditutup sementara sesuai instruksi wali kota. Kepada pengurus rumah ibadah masjid dan musala beserta masyarakat agar dapat mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona.

"Harapan saya, instruksi ini didukung alim ulama dan para tokoh masyarakat," harapnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler