Mantan Pejabat tak Kembalikan Mobnas, KPK: Tidak Juga Lapor Polisi

Jumat, 05 Maret 2021 - 15:36 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi, menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Riau, untuk segera menertibakan aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh oknum mantan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penegasan tersebut disampaikan oleh, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko, saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah di Riau, Rabu (3/3) lalu, di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru. 

"Jadi kalau ada kendaraan yang masih dipegang orang pensiun, silakan saja kepala daerah sampaikan somasi pertama. Kalau tak juga, sampaikan somasi kedua. Tidak juga, laporkan ke Polisi, bahwa dia menggelapkan aset pemerintah daerah," tegasnya. 

Dikatakan Didik, jika ada pegawai yang telah memasuki masa pensiun dan tidak lagi bertugas di Pemerintahan, maka lebih baik aset milik nagara tersebut dikembalikan, dan bisa diberikan kepasa pegawai lainnya yang masih berdinas. 

Jangan sampai nanti ada indikasi penggelapan jika tidak mengembalikannya. 

"Jadi jangan sampai orang pensiun masih menguasai barang atau aset pemerintah daerah. Berarti dia ada niat untuk menggelapkan aset pemerintah daerah," kata Didik.***

Editor: Doni Rahim

Terkini

Terpopuler