THL DLHK Minta Kadis Dicopot, Agus Pramono: Itu Terserah Pimpinan Saya

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:00 WIB
Tenaga harian lepas di DLHK Pekanbaru menuntut Kadis di instansi tersebut dicopot (HR/Akmal)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Menanggapi tuntutan mantan THL yang meminta dirinya untuk dicopot, Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengaku tidak mempermasalahkannya. Sebab menurutnya, dia sudah bekerja secara maksimal dan sesuai prosedur yang ada.

"Kalau dicopot, semua pasti akan dicopot. Tergantung waktunya saja. Kalau saya kerja ya kerja, itu terserah pimpinan saja. Saya kan berkerja semaksimal mungkin. Terlepas dari itu, biar pimpinan yang menilai saya," katanya, Rabu (6/1/2021).

Agus Pramono menerangkan, selain sudah berdasarkan evaluasi, tidak diperpanjangnya kontrak dari ratusan THL tersebut karena untuk kegiatan yang sebelumnya mereka kerjakan di DLHK kini juga sudah tidak ada. Sebab itu THL direkrut berdasarkan apabila ada kegiatan di organisasi perangkat daerah.

"Sekarang kegiatannya sudah tidak ada. Ini sudah dievaluasi, mereka tidak saya perpanjang. Kapan diperpanjang, itu melihat situasi-kondisi," terang Agus.

Saat ini, pekerjaan yang dilakukan THL sebelumnya sebagai petugas retribusi lingkungan diambil alih oleh Forum Komunikasi (FK) RT/RW. Artinya, RT/RW setempat yang langsung mengambil retribusi ke warganya masing-masing.

Hal itu dinilai lebih efektif dengan memberdayakan RT/RW setempat. Sementara untuk THL yang sebelumnya bertugas sebagai Gakkum DLHK, kini diambil alih langsung oleh ASN DLHK.

"Kita sudah MoU dengan Forum RT/RW dalam pungutan retribusi sampah karena dinilai lebih efektif," terangnya.

Sementara terkait menumpuknya sampah di Kota Pekanbaru, dikatakan Agus, karena saat ini angkutan sampah dilakukan secara swakelola oleh DLHK Pekanbaru jelang proses lelang rampung. Sementara itu, pihaknya mengupayakan mengerahkan seluruh kekuatan dalam pengelolaan angkutan sampah.

Sebelumnya, DLHK Kota Pekanbaru dinilai sebagai pemberi harapan palsu (PHP) kepada ratusan tenaga harian lepas (THL) di institusi tersebut. Pasalnya, setelah sempat diminta untuk kembali mengantarkan surat lamaran kerja, para THL itu malah diputus kontrak kerjanya.


Laporan: Suherman

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler