Pilkada Siak 2020, Saksi dari Paslon di TPS Tidak Di-rapid Test

Rabu, 09 Desember 2020 - 20:50 WIB
TPS 2, aula Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Ada perlakuan istimewa terhadap para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 di Kabupaten Siak, Riau.

Tidak seperti halnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang harus melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum hari diselenggarakannya pemungutan suara. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal mengaku tidak ada kewajiban rapid test terhadap saksi-saksi di TPS. 

"Di aturan kita (KPU) tidak ada kewajiban mengenai itu. Di aturan kami (KPU) yang di- rapid test adalah penyelenggaranya seperti PPK, PPS dan KPPS," kata Ahmad Rizal, Rabu (9/12/2020).

Ia menjelaskan sudah memberikan imbauan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak agar melakukan rapid test kepada para saksi di TPS dari masing-masing Paslon.

"Tapi kita sedah mengimbau kepada pasangan calon untuk melakukan rapid tes, tapi bentuknya imbauan," jelas Ahmad Rizal.


Reporter: Darlis Sinatra

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler