Bunga Aglonemanya Dicuri, Emak-mak di Pekanbaru Rugi Rp100 Juta

Rabu, 25 November 2020 - 22:29 WIB
Ekspos pencurian tanaman hias jenis bunga aglonema di Mapolsek Payung Sekaki Pekanbaru.

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Nekat curi puluhan tanaman hias jenis bunga aglonema dari depan teras rumah warga, pelaku pencurian dan penadah diamankan Tim Opsnal  Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).

Tersangka diketahui berisia JA alias Andi (42), warga Jalan Bangau Ujung Kelurahan Kampung Melayu Sukajadi dan YO alias Oyon (43), warga Jalan Kutilang Ujung Sukajadi Pekanbaru.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy N dalam eksposnya di Mapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, Rabu (25/11/2020) siang, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian tanaman hias jenis bunga aglonema yang dilakukan tersangka JA alias Andi (42), bersama tersangka tindak pidana pertolongan jahat atau penadah berinisial YO alias Oyon (43). 

Disebutkan Kapolsek, sebelum kedua tersangka diamankan petugas pada Minggu (8/11/2020) pagi. Korban Elis Simanungkalit (64) Ibu Rumah Tangga (IRT), baru bangun tidur di rumahnya di Jalan Repelita I Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Lantas, lanjut Kapolsek, korban sedianya membuka pintu rumah depan teras rumah untuk melihat suasana indah tanaman hias yang ditanamnya. Namun ia terkejut saat melihat bunga jenis Aglonema kesanyanganya tidak berada lagi di tempatnya karena sudah dicuri tersangka JA alias Andi.

Merasa penasaran, sambung Kapolsek, korban melihat rekaman CCTV yang ada di rumahanya dan melihat seorang laki-laki yang tidak ia kenal telah mengambil 27 tanaman hias miliknya. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Pada Selasa (24/11/2020), tim mendapat informasi keberadaan terduga tersangka penadah atau pertolongan jahat tersangka YO alias Oyon.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Safril menangkap Oyon di Pasar Palapa Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

"Saat ditanyai petugas tersangka YO alias Oyon mengaku mendapatkan tanaman hias tersebut dari pelaku tersanga JA alis Andi. Atas info tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka, berhasil mengamankan tersangka JA alias Andi di rumahnya di Jalan Bangau Ujung Kelurahan Kp. Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru," papar Kapolsek.

Selanjutnya kedua tersangka JA alias Andi dan YO alias Oyon dibawa ke Polsek Payung Sekaki, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan disangkakan penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," tambah Kapolsek.


Reporter: M Ihsan Yurin

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler