KPK Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi dan Suap Pengurusan DAK Kota Dumai

Selasa, 03 November 2020 - 12:54 WIB
Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai (Antara)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zulkifli Adnan Singkah, Senin (2/11/2020). Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan 5 orang saksi di Kota Pekanbaru.

KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Wali Kota Dumai ini sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Pada perkara ini, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

Selain itu, KPK sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai. Adapun lokasi tersebut, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.

Tidak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai.

Dari tempat-tempat tersebut, sejumlah dokumen yang disita. Disinyalir, dokumen itu terkait dengan perkara yang tengah diusut tersebut.

Kendati begitu, berkas perkara Zulkifli AS tak kunjung lengkap. Hal itu ditandai dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (2/11).

Adapun para saksi itu, tiga di antaranya adalah pihak swasta. Mereka adalah Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi.

Dua lainnya adalah Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam. Keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, tidak menampik hal ini. "Iya. Pemeriksaan hari ini (kemarin,red)," ujar Ali Fikri, Senin siang.

Diakui dia, pemeriksaan lima saksi itu untuk melengkapi berkas Zulkifli AS dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN tahun 2018. Pemeriksaanya dilakukan di Kota Pekanbaru.

"Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolda Riau Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235 Pekanbaru," pungkas Ali Fikri.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler