5 Supir dan Kernet Pengangkut Bawag Merah Ilegal Diamankan Polres Siak

Kamis, 16 Juli 2020 - 15:07 WIB
5 Supir dan Kernet Pengangkut Bawag Merah Ilegal Diamankan Polres Siak

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polres Siak lakukan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Sabtu (23/5/2020) lalu.

1.875 karung (kampit) bawang merah atau 16.875 kilogram diamankan Polres Siak diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Dalam kasus ini Polres mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya 3 supir colt diesel yang mengangkut bawang merah tersebut dan 2 orang kernetnya.

"Lima orang ini sebagai supir berinisial Sur (43), Sub (41) dan IS (27). Sedangkan dua kernet ini, ES (35) dan BH (25)," terang Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdiband Sanjaya, SH, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang SIK saat konferensi pers di teras lobi kantor Polres Siak, Kamis (16/7/2020).

AKBP Doddy Juga menjelaskan terungkap nya kasus tersebut bermula saat anggotanya melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sabak Auh melihat Tiga truk Coltdiesel yang melintas mengeluarkan aroma bawang, sehingga diberhentikan dan diperiksa.

"Saat dicek ternyata truk ini mengangkut bawang merah, tapi supir tidak dapat menunjukan dokumen karantina Makanya kelima orang ini dibawa ke Polres Siak bersama juga dengan truk dan bawang merahnya," kata AKBP Doddy.

Dari pengakuan tersangka, bawang merah itu mereka jemput di Pelabuhan Rakyat yang berada di Kecamatan Sabak Auh dan setelah semua bawang merah selesai dimuat kedalam mobil cold diesel barulah muatan bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal.

"Bawang merah ini mereka tutup dengan terpal warna biru dan setelah itu ke 5 (lima) pelaku langsung keluar dari dalam pelabuhan rakyat menuju ke Pekanbaru untuk mengantarkan bawang kepada pemiliknya di Pasar Arengka untuk dijual. Pemiliknya SA hingga kini masih terus kita buru," jelas Kapolres.

Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan barang bukti bawang merah sudah dimusnahkan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka, lengkap dengan berita acara pemusnahan Barang Bukti.

Terhadap pelaku diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 86 huruf a,b,c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 480 ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.


Reporter: Darlis Sinatra

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler