Acungkan Parang ke Polisi Saat Akan Ditangkap, Pengedar Sabu Ini Berhasil Dilumpuhkan

Ahad, 28 Juni 2020 - 08:56 WIB
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan di di Polsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. (Amri/HRC)

RIAUMANDIRI.ID, TAPUNG HULU - Nekat acungkan parang ke aparat Kepolisian saat akan ditangkap, seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil dilumpuhkan.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah SU alias OC (35), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal, SIK, MSi saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (26/6/2020). Saat itu, kata dia, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Irwandy H.Turnip mendapat informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Desa Sukaramai.

Menindaklanjuti informasi tersebut dia perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 19.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap SU alias CU di rumahnya. Proses penangkapan ini sempat mendapat perlawanan dari tersangka yang tidak mau membuka pintu rumahnya," ujar Kapolsek Tapung Hulu.

"CU juga mengacungkan sebilah parang kepada petugas yang akan menangkapnya," sambung dia. 

Dikatakan Try,  berkap kesigapan petugas akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankannya. Selanjutnya sebut dia, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan kotak rokok merk G-movi yang di dalamnnya berisi 7 paket narkotika jenis sabu berada di lantai ruangan belakang rumah pelaku.

"Dari hasil interogasi, tersangka CU mengakui bahwa 7 paket saabu tersebut adalah miliknya untuk dijual. CU juga mengaku kalau narkotika itu didapat dari temannya N yang saat ini ditetapkan sebagai DPO," katanya. 

"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler