Ustaz Haikal: Pembakaran Bendera PDIP adalah Aib yang Mencoreng Aksi 212

Sabtu, 27 Juni 2020 - 13:41 WIB
Ustaz Haikal Hassan (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Penceramah Ustaz Haikal Hassan menyebut pembakaran bendera PDIP saat demo tolak RUU HIP di depan gedung DPR mencoreng kelompok massa 212 yang selama ini terkenal damai.

Ustaz Haikal mengatakan selama ini massa 212 selalu tertib dan santun dalam melakukan aksi demonstrasi. Pernyataan itu disampaikannya melalui cuitan yang diunggah ke Twitter, Sabtu (27/6/2020).

"Pembakaran bendera PDIP adalah sebuah aib yang mencoreng reputasi ketertiban demo 212 yang selama ini terjaga," cuit @haikal_hassan.

Menurutnya, oknum yang melakukan pembakaran bendera PDIP telah menodai massa 212.

"212 yang selama ini rapih, tertib, bersih, santun, ternodai dengan pembakaran bendera ini. Tidak ada satupun instruksi, apalagi terucap bahkan terlintas melakukan luka ini," ucap Haikal.

"Berulang kali ini saya sampaikan melalui TVOne, KompasTV, InewsTV. Namun pengadu domba terus menerus menggosok melalui MedSos," ujarnya.

"Eskalasi makin besar. Bukan soal gagah-gagahan. Tapi persatuan PASTI lebih indah," imbuh Haikal.

Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDI-P dilakukan pada hari Rabu (24/6/2020) ketika massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) melakukan demo menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pihak PDI-P telah melaporkan insiden tersebut ke kepolisian. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku pembakaran bendera partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu.

Sementara itu, Ketua PA 212 Slamet Maarif yang juga ikut dalam aksi menolak RUU HIP mempersilakan pihak-pihak terkait untuk melakukan pelaporan atas insiden pembakaran bendera PDIP.

Menurut dia, sebagai negara hukum, warga Indonesia memiliki hak yang sama untuk melaporkan setiap kejadian terkait dugaan pelanggaran hukum.

"Ini negara hukum, jadi dari dulu kita menghargai proses hukum, siapapun silahkan mengambil jalur hukum jika ada pihak pihak yang diduga melanggar hukum," kata Slamet dihubungi, Jumat (26/6/2020).

Meski begitu ia juga meminta agar kepolisian dapat memproses hukum pihak yang menjadi pengusul RUU HIP lantaran ia nilai terindikasi komunis.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler