Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Sekolah

Selasa, 07 April 2015 - 09:39 WIB
Kajari Bengkalis, Mukhlis menyerahkan naskah mou kepada Kadisdik Bengkalis, Herman Sani di SMAN 1 Bengkalis, Selasa (6/4).

BENGKALIS (HR)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis melakukan penandatangan nota kesepakatan atau memorandum of understanding dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis  tentang penerangan dan penyuluhan hukum di sekolah. MoU Kejari dan Disdik itu dilakukan di halaman sekolah SMAN 1 Bengkalis, Senin (6/4).

Penandatangan mou penerangan dan penyuluhan hukum itu langsung diteken Kajari Bengkalis Mukhlis dan Kadisdik Bengkalis Herman Sani di saksi jajaran pejabat kejaksaan, pejabat Disdik dan siswa SMAN 1 Bengkalis.

Kajari Bengkalis, Mukhlis mengatakan, penandatanganan mou tentang penerangan dan penyuluhan hukum antara Kejari dan Disdik itu bertujuan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat. Selain itu Kejari Bengkalis akan melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba disetiap sekolah yang disambangi.

‘’Tekad kita, penyuluhan akan dilakukan di seluruh sekolah di Kabupaten Bengkalis. Kami akan berbagi tugas dengan kasi di Kejari, semua sekolah akan kita datangi untuk memberikan penerangan hukum dan penyuluhan bahaya narkoba,’’ kata Mukhlis.

Berdasarkan undang- undang Kejaksaan, ujar Mukhlis, kejaksaan tidak hanya melakukan tugas- tugas pokok seperti penyelidikan, penuntutan dan penegakan hukum.  Tetapi wajib memberikan kesadaran hukum di masyarakat, seperti MoU yang dilaksanakan kemarin.

Kadisdik Bengkalis, Herman Sani menyambut baik MoU penerangan dan penyuluhan hukum yang terjalin antara Kejaksaan Bengkalis dengan Dinas Pendidikan. ‘’Ini merupakan langkah yang sangat tepat. Kita mendukung MoU yang sudah terjalin dan siap membekap Kejaksaan untuk ke sekolah demi memberikan penerangan hukum, penyuluhan hukum dan penyuluhan bahaya narkoba,’’ ungkap Herman Sani. (man)

Editor:

Terkini

Terpopuler