Abdul Samad Divonis 4 Tahun Penjara atas Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Inhil

Jumat, 05 Juni 2020 - 13:44 WIB
Sidang pembacaan vonis hukuman terhadap dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (RMID/Ramli)

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Terbukti telah merugikan negara, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Abdul Samad selaku kontraktor proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Sedangkan terdakwa Syahbudi mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra) yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut divonis selama 1 tahun penjara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH dan Aji SH.

JPU menuntut Syahbudi selama 1,5 tahun penjara dan Abdul Samad 4,5 tahun penjara.

"Kegiatan proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018," terang JPU Juanda Sitorus kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2020).

Atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut, JPU diberi waktu oleh Hakim selama 7 hari, apakah menerima atau akan melakukan upaya banding.

 

Reporter: Ramli Agus

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler