Pegawai BMKG Tolitoli Ditangkap di Ruang Kerja Saat Nyabu

Senin, 25 Mei 2020 - 07:55 WIB
Pegawai BMKG Tolitoli ditangkap saat nyabu (dok. istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, Tolitoli - Pegawai Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap aparat kepolisian Satnarkoba Polres Tolitoli di ruang kerja. Pasalnya, pegawai itu kedapatan mengkonsumsi sabu.

"Hari ini, penyidik baru saja selesai melakukan pemeriksaan atas penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai yang bekerja di BMKG Tolitoli dan rekannya yang merupakan seorang petani. Dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, disita dari keduanya saat ditangkap," ungkap Kasat Narkoba Polres Tolitoli, AKP S Kinsale, Minggu (24/5/2020) malam.

Pegawai BMKG Tolitoli yang berinisial MK alias A (34) ditangkap di ruang kerjanya saat bertugas melakukan pengawasan cuaca pada malam Lebaran. Sementara rekannya yang merupakan seorang petani, berinisial K alias A (26), ditangkap saat mengkonsumsi sabu di salah satu rumah dinas milik BMKG di Bandara Sultan Bantilan.

"Awalnya penangkapan berlangsung pada K alias A (26) saat nyabu di rumah dinas BMKG. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 2,87 gram, bersama 1 buah timbangan digital. Kami menduga yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Tolitoli," tutur Kinsale.

Atas pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan dan mengarah ke pegawai BMKG. Dia pemilik rumah dinas yang ditempati oleh K alias A saat sedang mengkonsumsi sabu.

MK alias A ditangkap saat di ruang kerja, di Kantor BMKG Tolitoli. Sabu beserta alat isap bong ditemukan dalam saku celana.

"Pegawai BMKG tersebut kami tangkap saat di dalam ruangan kerjanya pada malam Lebaran kemarin. Satu paket sabu seberat 0,35 gram ditemukan dalam saku celana. Selain itu juga, kami menemukan alat isap bong dan sejumlah plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengedarkan sabu," ujar Kinsale.

Menurut Kinsale, mereka diduga merupakan sindikat peredaran sabu berdasarkan dari alat bukti yang diamankan dari kedua pelaku. MK alias A mengaku bahwa sebelum pergi berangkat ke kantor, dia mengkonsumsi sabu bersama rekannya K alias A di rumah dinas.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler