Mahfud Md Sebut Longgarkan PSBB Bukan Berarti Langgar Protokol WHO

Ahad, 03 Mei 2020 - 21:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan rencana pemerintah soal relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut Mahfud, relaksasi PSBB bukan berarti melanggar protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19).

"Relaksasi itu bukan berarti melanggar protokol kesehatan," kata Mahfud Md kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud Mahfud ialah standar penanganan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh WHO. Protokol kesehatan itu mulai dari penggunaan masker, prosedur cuci tangan, phisycal distancing hingga larangan berkerumun. Mahfud menegaskan protokol kesehatan itu tetap harus diikuti.

"Yang menyangkut kesehatan pemerintah tegas harus mengikuti protokol COVID-19 seperti yang ditetapkan oleh WHO yang kemudian diadopsi di Indonesia. Keharusan memakai masker kalau keluar, cuci tangan, cuci secara rajin, kemudian physical distancing, kemudian tidak berkumpul atau melakukan kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik atau kontak nafas secara dekat. itu protokol kesehatan yang mutlak harus diikuti," jelasnya.

Mahfud juga mengatakan selama pademi COVID-19, perekonomian tidak boleh berhenti. Untuk itu, menurutnya, relaksasi PSBB ini untuk memastikan perekonomian tetap berjalan namun tetap dalam protokol kesehatan.

"Kedua ekonomi tidak boleh macet tidak boleh mati oleh sebab itu Presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak tetapi tetap dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itu yang disebut relaksasi," ujar Mahfud.

"Karena di berbagai tempat itu beda, ada yang begitu ketat, orang mau gerak ke sana nggak bisa, cari uang nggak bisa tapi di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya. Nah ini yang dimaksud perlu dilakukan relaksasi," lanjutnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat harus cepat. Menurutnya, persoalan administrasi bisa diurus belakangan yang penting masyarakat yang membutuhkan segera mendapat bantuan.

"Kemudian bantuan sosial, Presiden mengatakan harus cepat dan tepat tetapi jika pilihan hanya satu tepat atau cepat maka Presiden minta agar cepat dulu semua segera diberi soal pembukaannya nanti administrasi," sebutnya.

Sebab, menurut Mahfud, keadaan di lapangan sering kali banyak warga yang tidak memiliki kelengkapan administrasi namun sangat membutuhkan bantuan. Untuk itu, Mahfud berharap ada cara tersendiri untuk mengatasi masalah administrasi terkait bantuan sosial tersebut.

"Mungkin banyak orang nggak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tapi jelas-jelas membutuhkan tapi cepat diberi. Nanti bisa diadministrasikan tersendiri tanpa menjadikan kartu penduduk dan alamat yang jelas sebagai prasyarat untuk dapatkan itu. Terutama kaum miskin di perkotaan," tuturnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler