UMKM Terdampak Wabah Corona Dibebaskan Bayar Angsuran dan Bunga KUR 6 Bulan

Kamis, 09 April 2020 - 21:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak virus corona (Covid-19) pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama enam bulan.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020.

Dalam rapat tersebut, Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Airlangga mengatakan, pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Disebutkan, mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama enam bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.

Ditambahkan, bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro nonproduksi).

Sedangkan untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan.

“Mereka pun dapat mengakses KUR secara online. Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus, diantaranya kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi,” paparnya, baru-baru ini.

Selanjutnya, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok. Serta, bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Sementara juga terdapat syarat khusus di antaranya, penerima KUR mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat. Atau terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19 dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,3 triliun dan rasio Non-Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.

Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (nonperdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp 20,05 triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28 persen), jasa (16 persen), dan industri pengolahan (11 persen).

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler